Hukum-KriminalPalu

Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Atlet Panahan Anak di Bawah Umur

×

Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Atlet Panahan Anak di Bawah Umur

Share this article
Orang tua korban menunjukkan Surat Penteapan Tersangka atas kasus pelecehan seksual atlet panahan di bawah umur di Sekretariat Rumah Jurnalis Palu, Jumat (1/5/2026). (© MAL/Ikram)
Orang tua korban menunjukkan Surat Penteapan Tersangka atas kasus pelecehan seksual atlet panahan di bawah umur di Sekretariat Rumah Jurnalis Palu, Jumat (1/5/2026). (© MAL/Ikram)

PALU, beritapalu.ID | Polda Sulawesi Tengah menetapkan seorang laki-laki berinisial AI sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang atlet panahan perempuan di bawah umur yang terjadi pada 31 Desember 2025 di lokasi latihan panahan, Kota Palu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan orang tua korban pada hari yang sama. Tersangka, yang merupakan orang tua salah satu atlet dan donatur klub panahan, diduga melakukan tindakan tidak senonoh disertai sentuhan fisik di area tubuh korban.

Dalam konferensi pers di Sekretariat Roemah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Jumat (1/5/2026), orang tua korban (HZ) menceritakan kronologi kejadian. Saat itu, kata orang tua korban, anaknya yang baru duduk di kelas II SMA lupa membawa perlengkapan pelindung tangan (arm guard) saat latihan rutin.

Menurut orang tua korban, tersangka menawarkan bantuan memasangkan pelindung improvisasi dari gelas plastik. Setelah itu, tersangka membuat komentar tidak pantas tentang fisik korban, diikuti dengan ucapan dan tindakan yang mengarah pada organ seksual korban.

Korban berusaha menjauh, namun tersangka kembali mendekat dan melakukan beberapa kontak fisik yang tidak pantas. Setelah korban melakukan perlawanan, tersangka akhirnya menjauh.

“Kejadian berlangsung di lokasi latihan dalam keadaan sepi. Setelah itu anak kami mengalami syok dan menangis selama kurang lebih satu jam,” ujar orang tua korban dengan suara bergetar.

Menurut orang tua korban, anaknya kemudian menghubungi dan menceritakan peristiwa tersebut. Keluarga segera melaporkan kasus ke Polda Sulawesi Tengah pada hari yang sama.

Orang tua korban menyatakan harapan agar aparat penegak hukum bekerja dengan baik dan pelaku dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Orang tua korban juga mengungkapkan dampak psikologis yang dialami anaknya. Selain trauma dari peristiwa tersebut, korban juga mengalami diskriminasi dan pengucilan di lingkungan tempat latihan, sehingga berdampak pada prestasi olahraga panahan yang sedang dikembangkannya.

“Kami berharap anak kami bisa segera pulih dan kembali fokus pada prestasinya,” kata orang tua korban.

Penetapan tersangka telah tercatat dalam SK tersangka Polda Sulawesi Tengah Nomor S.Tap/33/IV/Res.1.24/2026/Ditreskrimum, Rabu 28 April 2026. Proses penyidikan terus dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 1 May, 2026

Leave a Reply