MOROWALI UTARA, beritapalu.ID | Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara mengungkap kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar yang diduga dilakukan prisa berinisal M (37), warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka ditangkap pada Rabu (6/8/2025) oleh Tim Elang Tokala Polres Morowali Utara dan Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara di rumahnya di BTN Green Lando yang dipimpin oleh Ipda Pungky Prastika Suwignyo selaku Kanit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka dilaporkan oleh korbannya Bahar dan Junsung Bate, warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, ungkap KBO Satreskrim Iptu Theodorus R, Jumat (8/8/2025).
Kasus bermula pada 3 Maret 2025 ketika Junsung Bate alias Jon mentransfer uang senilai Rp600 juta kepada M di rekening BRI sesuai surat tugas yang dikeluarkan Kepala Desa Bunta nomor 053/355.1/ST-BNT/III/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Surat tugas tersebut menginstruksikan Junsung Bate untuk mentransfer dana yang masuk ke rekeningnya dari PT SEI ke rekening M sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan Ni Made Sami senilai Rp600 juta.
Selanjutnya pada 10 Maret 2025, Kepala Desa Bunta kembali mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 053/385/SP-BNT/III/2025 yang ditujukan kepada Bahar dengan instruksi serupa untuk mentransfer dana senilai Rp1,2 miliar ke rekening M untuk pembayaran lahan yang sama.
“Setelah uang tersebut masuk ke rekening M, uang tersebut tidak diberikan kepada Ni Made Sami, melainkan M menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dipinjamkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan Ni Made Sami,” terang Iptu Theo.
Total uang yang masuk ke rekening M sejumlah Rp1,8 miliar yang merupakan pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami.
Setelah laporan resmi dibuat pada 23 Mei 2025 oleh Bahar dan Junsung Bate, Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara di bawah pimpinan Ipda Pungky mendapat perintah langsung dari Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Personel Unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain: kwitansi transfer dari pelapor ke tersangka, rkening koran dan buku tabungan tersangka, kartu ATM dan slip pengiriman uang, surat tugas dari Kades untuk penyerahan uang pembayaran tanah, surat pernyataan M akan meneruskan uang, SK tim penyelesaian sengketa tanah, dan laporan transaksi finansial rekening M BRI Unit Witamori dan BRI KCP Palu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan sejak Rabu (7/8) di rutan Polres Morowali Utara. Tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (afd/*)






