Headline

Sabu Hampir 4 Kilogram Libatkan Dua Pegawai Lapas di Palu

×

Sabu Hampir 4 Kilogram Libatkan Dua Pegawai Lapas di Palu

Share this article
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno (kanan) bersama Paur Humas Polres Palu Aiptu Kadek Aruna menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Senin (4/10/2021). Satresnarkoba Polres Palu menangkap dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palu masing-masing berinisial Rl dan Rm karena diduga menjadi bandar narkoba dari Lapas dan dari keduanya disita barang bukti seberat empat kilogram. (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu | Satresnarkoba Polres Palu menyita narkotika jenis sabu seberat hampir empat kilogram, tepatnya 3,9 kilogram yang melibatkan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Palu.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Palu, Senin (4/10/2021) menyebutkan, kedua pegawai Lapas itu masing-masing berinisial Rm dan Rl. Keduanya bekerjasama dalam kasus tersebut dan ditangkap pada Sabtu (2/10/2021).

“Pada Jumat (10/9/2021), tim Opsnal Satnarkoba Polres Palu mendapat informasi bahwa terduga Rm dan Rl adalah bandar yang menyuplai sabu dari dalam komplek perumahan Lapas kepada pengedar di Palu,” ujar Kapolres Bayu.

Berdasarkan info itu lanjut Kapolres Bayu, dilakukan peneylidikan dan keduanya ditetapkan sebagai arget Operasi (TO).

Tepat pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, urai Kapolres, tim Opsnal melakukan penggerebekan di perumahan Lapas tersebut.

“Dalam penggerebekan itu ditemukan barang bukti diduga sabu sebanya 49 paket yang disimpan di dalam termos es dan tas ransel di dalam dus,” jelasnya.

Saat diinterogasi, Rl mengaku sabu tersebut dititip oleh Rl. Ketika Rl kembali ke komplek perumahan tersebut, tim Opsnal Polres Palu langsung menyergapnya.

Naas lagi bagi keduanya karena saat akan dibawa ke Mapolres Palu, keduanya berusaha melawan dan akan kabur.

“Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumuhkan kedua kaki tersangka. Mereka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bahayangkara untuk penanganan medis<‘ imbuh Kapolres bayu.

Kapolres menyebutkan, kedua terseangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 dengan ancaman lima tahun paling sningkat dan paling lama 20 tahun. (afd)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 4 October, 2021
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (keempat kanan), Kepala Balai Karantina Indonesia Sahat M Panggabean (kedua kanan), Gubernur Sulteng Anwar Hafid (ketiga kanan) bersama sejumlah pejabat menghamburkan beras kuning ke truk kontainer menandai pelepasan ekspor komoditas durian beku ke Tiongkok di Packing House PT Duco Food Indonesia, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan tekadnya untuk menjadikan Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai pusat durian dunia. Hal tersebut disampaikannya pada seremonial pelepasan ekspor komoditas durian beku ke Tiongkok oleh PT Duco Food Indonesia di Palu, Kamis (16/4/2026).