BisnisHeadlineHukum-KriminalPaluPemkot Palu

Perwali 37/2017 Makan Korban, Chicken Bin Basuki Rahmat Disegel

×

Perwali 37/2017 Makan Korban, Chicken Bin Basuki Rahmat Disegel

Share this article
Kabid PPUD Satpol PP Kota Palu Mohamad Bambang berdiri di dekat pintu Chiken Bim Jl Basuki Rahmat Palu usai disegel, Kamis (16/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Kabid PPUD Satpol PP Kota Palu Mohamad Bambang berdiri di dekat pintu Chiken Bim Jl Basuki Rahmat Palu usai disegel, Kamis (16/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)

PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah aparat penegak hukum menyegel sementara lokasi usaha Chicken Bin di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (17/04/2026), akibat pelanggaran berulang terhadap Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palu Mohamad Bambang S mengungkapkan, pelaku usaha telah dua kali dikenakan sanksi denda atas pelanggaran serupa.

“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, sebelum penyegelan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi. Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan.

“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, pertama tidak datang, kemudian kami lakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir. Sehingga pada tahap berikutnya kami lakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Sidang tipiring yang digelar 9 April 2026 bersama pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait memutuskan melakukan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya edukasi agar pengelola usaha memperbaiki sistem manajemen pembuangan sampah.

“Penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki. Alhamdulillah, dalam masa tenggat sebelum penyegelan ini sudah ada perbaikan yang dilakukan,” tambah Bambang.

Meski telah ada perbaikan, sanksi tetap dijalankan sesuai keputusan. Pemerintah Kota Palu membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda sesuai peraturan daerah, dipenuhi.

Bambang menegaskan, langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.

“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya.

 

Editor: beritapalu
Penulis: Mohammad Imron
Tanggal: 17 April, 2026

Leave a Reply

Ketu KONI Sulteng Fathur Rahman Razak bersama Wagub Sulteng Reny A Lamdjido pada kejuarana Berani Drag Race dan Drag di Palu beberapa waktu lalu. (©Panitia Drag Bike)
Olahraga

Upaya menekan aksi balap liar di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini beralih ke lintasan resmi. Melalui inisiasi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng, Muhammad Fatur Razaq, Kejuaraan Nasional (Kejurnas) BERANI Drag Bike & Drag Race siap hadir sebagai wadah profesional bagi talenta muda lokal untuk beradu bakat dengan pembalap nasional.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi menyampaikan amanat pada upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Sulteng, Jumat (17/4/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kepala Polda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi menginstruksikan jajarannya mempersiapkan pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, terutama mengantisipasi potensi aksi terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di salah satu perusahaan pertambangan.

Kaplolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi pada pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Sulteng di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (16/04/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sutleng Irjen Pol Endi Sutendi menyoroti meningkatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja Polri di era keterbukaan informasi. Menurutnya, setiap sikap dan tindakan anggota kini tidak hanya diukur dari kepatuhan hukum, tetapi juga dari dimensi etika, moral, integritas, dan rasa keadilan.