PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah aparat penegak hukum menyegel sementara lokasi usaha Chicken Bin di Jalan Basuki Rahmat, Jumat (17/04/2026), akibat pelanggaran berulang terhadap Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palu Mohamad Bambang S mengungkapkan, pelaku usaha telah dua kali dikenakan sanksi denda atas pelanggaran serupa.
“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, sebelum penyegelan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi. Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan.
“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, pertama tidak datang, kemudian kami lakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir. Sehingga pada tahap berikutnya kami lakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Sidang tipiring yang digelar 9 April 2026 bersama pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait memutuskan melakukan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya edukasi agar pengelola usaha memperbaiki sistem manajemen pembuangan sampah.
“Penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki. Alhamdulillah, dalam masa tenggat sebelum penyegelan ini sudah ada perbaikan yang dilakukan,” tambah Bambang.
Meski telah ada perbaikan, sanksi tetap dijalankan sesuai keputusan. Pemerintah Kota Palu membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda sesuai peraturan daerah, dipenuhi.
Bambang menegaskan, langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.
“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya.







