beritapalu.id
Tuesday, 16 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Palu

AJI Palu akan Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR bagi Jurnalis

Last updated: 8 April, 2023 8:02 pm
beritapalu
Share
posko thr aji kota palu
Ilustrasi Posko Pengaduan THR AJI Kota Palu beberapa waktu lalu. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
SHARE
posko thr aji kota palu
Ilustrasi Posko Pengaduan THR AJI Kota Palu beberapa waktu lalu. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu | Menindaklanjuti imbauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Kota Palu akan membuka pos koordinasi (Posko) pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

“Ini adalah ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil, saat kegiatan buka bersama AJI Kota Palu, di Sekretariat Pembangunan Sekretariat AJI Palu, Sabtu (8/4/2023).

Tahmil mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, maka AJI segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” ujarnya.

BACA JUGA:  Seluruh Personil Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu Disiagakan

Jurnalis referensia.id ini menguraikan rujukan pembayaran THR Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pertama itu perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, lanjut dia, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

BACA JUGA:  3.030 Personel Disiapkan Untuk Pengamanan Mudik di Sulteng

Sedangkan perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Ia menegaskan, jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.

BACA JUGA:  Prodi MPI UIN Datokarama Raih Akreditasi Unggul

Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, menambahkan, teknis pengaduan melalui posko tersebut akan dibicarakan di internal pengurus AJI Palu.

Di kesempatan tersebut, Yardin juga menyampaikan beberapa agenda AJI lainnya yang akan dilakukan ke depan, salah satunya menghadapi Hari Buruh, 1 Mei mendatang. (afd/*)

TAGGED:jurnalislebaranposkotenaga kerjathr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article jembatan buluri Jembatan Buluri Amblas, Kendaran Melintas di Sungai
Next Article Banjir di Petasia Barat Morowali Utara, Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban

Berita Terbaru

Audiensi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian ke Sekda Kota Palu, Selasa (16/9/2025). (©Kemenkum SUlteng)
Palu

Pemkot Palu dan Kemenkumham Sulteng Percepat Pembentukan Posbakum

16 September, 2025
Tersangka DA (tengah belakang) kasus dugaan korupsi dana desa di Mapolres Tojo Unauna, (©Humas Polres Touna)
Hukum-Kriminal

Bendahara Desa Korupsi Dana Desa Untuk Judi Online

16 September, 2025
Kasat Resnarkoba Polres Touna Iptu Rizal Poli’i memberikan keterangan terkait penangkapan ND yang diduga mengedarkan sabu di Maporles Touna, Selasa (16/9/2025). (©Humas Polres Touna)
Hukum-Kriminal

Polres Touna Tangkap Perempuan Terduga Pengedar Sabu 51 Gram

16 September, 2025
Masalah petani sawah tidak hanya pada pola tanam serentak, namun juga kerawanan cuaca sebagai dampak dari perubahan iklim. Angin kencang kerap kali membuat tanaman padi harus dipanen lebih awal. (foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Lingkungan

Ini Imbauan BMKG Terkait Anomali Cuaca di Sulawesi Tengah

16 September, 2025
Wagub Sulteng Reny A. ALamdjido memimpin rapat persiapan layanan penerbangan internasional Bandara Mutiara SIs Aljufri, Selasa (16/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Internasionalisasi Bandara Palu Butuh Pembebasan Lahan 10.000 m²

16 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kejari Palu Palu Mohammad Rohmad bersama Wawali Imelda menunjukkan nahkah kesepakatan sanksi sosial, Senin (15/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Hukum-Kriminal

Pemkot Palu dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Sanksi Sosial Pelaku Pidana

beritapalu
Fathur Razaq Anwar menyampaikan sambutan usai terpilih secara aklamasi pada Musprov XIV KONI Sulteng di Palu, Selasa (16/9/2025)(. (©panitia Musprov)
Olahraga

Fathur Razaq Anwar Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua KONI Sulteng 2025-2029

beritapalu
Petugas melayani permohonan SKCK di Mapolresta Palu, Selasa (16/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Membludak, Polresta Palu Sesuaikan Pelayanan SKCK bagi Pelamar PPPK

beritapalu
Disuksi peliputan bencana dan etikanya usai pembukaan pameran foto "Asa di Atas Patahan" di PGM Palu, Senin (15/9/2025). (©PFI Palu)
Komunitas

Diskusi Kebencanaan dan Etika Liputan di Pameran Foto FPI Palu

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. Salam dan terima kasih…

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?