PALU, beritapalu.id | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, Minggu (17/5/2026) dini hari. Kedua pelaku, masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,473 gram. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA dari anggota patroli Ditsamapta Polda Sulteng ke Satresnarkoba Polresta Palu, menunjukkan kolaborasi lintas satuan dalam pemberantasan narkotika.
Kapolresta Palu, Kombespol Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menerangkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka. Menurut keterangan mereka, sabu diperoleh dari seseorang berinisial AN yang berada di wilayah Kayumalue dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali ke wilayah Sulawesi Barat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AN yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali ke wilayah Sulawesi Barat.”
“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik.”
— Kompol Usman, Kasat Resnarkoba Polresta Palu
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang akan menjadi bagian penting dalam investigasi lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua batang pireks kaca (peralatan untuk mengonsumsi sabu), satu bungkus rokok merek Sayangku, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi DN 3627 MD yang diduga digunakan dalam pergerakan distribusi. Peralatan konsumsi dan kendaraan yang diamankan menunjukkan bahwa kedua tersangka bukan hanya pengguna tetapi juga distributor sabu.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut dan memburu pemasok bernama AN yang disebut oleh para pelaku. Pengembangan kasus ini merupakan upaya strategis untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas dan mengidentifikasi tokoh-tokoh kunci dalam distribusi sabu di kawasan ini. Fokus pada pemasok menunjukkan bahwa penangkapan dua pelaku dilihat sebagai titik masuk untuk investigasi jaringan yang lebih mendalam dan kompleks.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polresta Palu juga akan melakukan tes urine untuk memastikan status penggunaan narkotika dan melengkapi proses penyidikan terhadap tersangka serta mengidentifikasi kemungkinan saksi-saksi lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang masing-masing mengatur tentang penguasaan narkotika tanpa hak dan permulaan tindak pidana narkotika. Pasal-pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk penuntutan lebih lanjut sesuai dengan hasil investigasi mendalam.











