Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat ekosistem perlindungan KI melalui 48 PKS dengan perguruan tinggi, BRIDA, dan pemerintah daerah. Lima kabupaten/kota sudah bentuk Perda KI, dan 34 sertifikat KI diterbitkan untuk inovasi dan warisan budaya lokal.
PALU, beitapalu.ID | Kanwil Kemenkum Sulteng meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Palu, Selasa (12/5/2026), dengan menandatangani 48 Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman bersama perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta lembaga penelitian dan inovasi. Peresmian ini bagian dari program nasional dan melibatkan kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dari 48 PKS yang ditandatangani, sebanyak 41 melibatkan perguruan tinggi se-Sulteng, 4 dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), 1 dengan LLDIKTI Wilayah XVI, 1 dengan Dinas Pariwisata Provinsi, dan 1 dengan Yayasan BSCM. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, para Bupati/Wali Kota, rektor perguruan tinggi, dan civitas akademika se-Sulteng hadir menyaksikan acara yang dirangkaian dengan penyerahan berbagai sertifikat dan penghargaan KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyatakan, Sentra KI menjadi langkah strategis untuk mendorong budaya inovasi dan perlindungan hukum atas hasil karya masyarakat serta akademisi. Ia menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam membangun kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual, terutama dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian dan inovasi agar tidak hanya lahir tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi.
“Melalui Sentra KI, kita ingin memastikan setiap inovasi, penelitian, karya seni, hingga produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.”
— Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng
Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido menyambut baik program ini dan menekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam melahirkan inovasi sekaligus memastikan seluruh karya anak bangsa terlindungi secara hukum. Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, menambahkan bahwa Sentra KI menjadi instrumen penting dalam mendukung program hilirisasi nasional yang dicanangkan Presiden, mengajak seluruh akademisi mendaftarkan karya dan inovasinya ke sistem kekayaan intelektual.
Dalam acara tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyerahkan penghargaan kepada lima kabupaten/kota yang telah membentuk Peraturan Daerah tentang KI — Kabupaten Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, dan Parigi Moutong. Selain itu, 34 sertifikat kekayaan intelektual diterbitkan, mencakup 10 sertifikat merek, 20 sertifikat hak cipta, dan 4 sertifikat KI komunal berupa warisan budaya lokal — Lagu Pobarangkamu, Lagu Tonji Nggorio Vala, Alat Musik Gimba, dan Ritual Adat Meaju.
Melalui Sentra KI, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat sehingga inovasi dan kreativitas daerah mampu menjadi kekuatan ekonomi baru yang berdaya saing nasional maupun global.











