SIGI, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan sepasang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial NS (30) dan N (30) asal Kota Palu dalam operasi di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin (20/4/ 2026).
Operasi ini membuahkan penemuan 5 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disimpan dalam wadah berwarna putih di atas tempat tidur dalam salah satu kamar rumah warga.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sigi IPTU Chandra di Mapolres Sigi, Selasa (28/4/ 2026).
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menghasilkan seluruh barang bukti diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
NS dan N kini ditahan di Rutan Polres Sigi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga mengungkapkan, pengungkapan ini membuktikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Polres Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.











