Hukum-KriminalSigiSulteng

Atas Laporan Warga, Pemuda Pengedar Sabu di Watunonju Ditangkap

×

Atas Laporan Warga, Pemuda Pengedar Sabu di Watunonju Ditangkap

Share this article
Tersangka RS dengan latar barang bukti yang disita Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Tersangka RS dengan latar barang bukti yang disita Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)

SIGI, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS (22) asal Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (15/4/2026) lalu.

Penangkapan ini membuahkan hasil signifikan dengan ditemukan barang bukti sabu seberat 5,72 gram (bruto) dalam kemasan 29 paket plastik klip berisi kristal transparan yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Tim kami berhasil mengamankan RS di rumahnya beserta barang bukti 29 paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra di Mapolres Sigi, Senin (24/4/ 2026).

RS kini ditahan di Rutan Polres Sigi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Chandra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346,” pungkas Iptu Chandra.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 28 April, 2026
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp