Hukum-KriminalPalu

Perempuan 59 Tahun Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu

×

Perempuan 59 Tahun Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu

Share this article
Perempuan LBB (59) berama barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Palu, Rabu (4/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Perempuan LBB (59) berama barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Palu, Rabu (4/3/2026). (©Humas Polresta Palu)

PALU, beritapalu.ID | Seorang perempuan lanjut usia berinisial NBB (59) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan Kampung Lere untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 9 paket sedang yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip kosong, 3 lembar tisu muka, dan 1 tas selempang warna biru.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menyatakan bahwa penindakan dilakukan setelah penyelidikan intensif. “Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena.

Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, membuat laporan polisi, serta memeriksa saksi-saksi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI tentang KUHP Nasional.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 5 March, 2026
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).

Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Truk tangki yang diamankan Polda Sulteng di banggai, Kamis (16/4/2026). (©HUmas Polda Sulteng)
Banggai

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan sebuah truk tangki yang diduga mengangkut 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (16/04/2026).