PALU, beritapalu.ID | Seorang perempuan lanjut usia berinisial NBB (59) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan Kampung Lere untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 9 paket sedang yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip kosong, 3 lembar tisu muka, dan 1 tas selempang warna biru.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menyatakan bahwa penindakan dilakukan setelah penyelidikan intensif. “Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena.
Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, membuat laporan polisi, serta memeriksa saksi-saksi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI tentang KUHP Nasional.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya