MOROWALI. Beritapalau.ID | Pemerintah Kabupaten Morowali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Aula Hotel Soldadu, Bungku, Kabupaten Morowali, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini diikuti 143 peserta yang terdiri dari 10 camat, 7 lurah, dan 126 kepala desa se-Kabupaten Morowali.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari penguatan akses keadilan bagi masyarakat. Morowali tercatat sebagai salah satu daerah yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya.
Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, yang membuka acara secara resmi menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng atas inisiasi dan pendampingan intensif dalam pembentukan Posbankum. Ia mengimbau seluruh kepala desa dan lurah untuk memberdayakan Posbankum sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum secara mediasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Program Posbankum merupakan wujud nyata penguatan reformasi hukum sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya pada poin ketujuh,” ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sopian, memberikan apresiasi kepada Pemkab Morowali yang berhasil mendorong percepatan pembentukan Posbankum hingga tuntas. Ia berharap masyarakat dapat merasakan manfaat Posbankum sebagai ruang untuk mencari keadilan secara damai.
“Paralegal yang telah ditugaskan di desa dan kelurahan harus mampu menjalankan perannya sebagai mediator agar permasalahan hukum dapat diselesaikan tanpa harus selalu berujung ke proses pengadilan,” kata Sopian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan capaian Kabupaten Morowali patut menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah. Ia menegaskan pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan.
“Posbankum adalah garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat paling bawah. Kami berharap keberadaan Posbankum di Morowali dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama dalam penyelesaian sengketa secara non litigasi yang lebih cepat, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemkab Morowali atas keberhasilannya mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Bupati Morowali. Selain itu, dilakukan penyematan Pin Non Litigation Peacemaker (N.LP) kepada kepala desa yang lolos seleksi Peacemaker Justice Award tingkat Provinsi.
Materi sosialisasi disampaikan tiga narasumber, yakni Sopian dengan topik “Posbankum Ruang Baru untuk Damai dan Adil”, I Nyoman Sukamayasa membahas “Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021”, serta Patricia Cicilia Maria memaparkan “Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011”. Antusiasme peserta terlihat dari interaksi aktif dan diskusi yang berlangsung dinamis selama kegiatan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya