Hukum-KriminalParigi MoutongSulteng

Polisi Temukan Bekas Aktivitas Alat Berat PETI di Desa Lobu

×

Polisi Temukan Bekas Aktivitas Alat Berat PETI di Desa Lobu

Share this article
Foto udara bekas tambang ilegal di Desa Lobu, Parimo. (©Humas Polda Sutleng)
Foto udara bekas tambang ilegal di Desa Lobu, Parimo. (©Humas Polda Sutleng)

PARIGI MOUTONG, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (14/4/2026).

Penyelidikan yang dipimpin oleh Unit II Subdit IV Tipiter ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran sungai wilayah tersebut.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa personel di lapangan telah melakukan penyisiran sejak pukul 10.00 WITA. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan alat berat (excavator) yang tengah beroperasi.

“Petugas menemukan sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan yang diduga kuat menggunakan alat berat. Berdasarkan keterangan warga, alat berat tersebut telah meninggalkan lokasi sekitar satu minggu sebelum kedatangan petugas,” jelas Djoko.

Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan masyarakat yang melakukan penambangan secara manual dengan metode dulang. Informasi sementara yang dihimpun kepolisian menyebutkan bahwa para pemodal yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini diduga berasal dari luar wilayah Kecamatan Moutong.

Djoko menegaskan bahwa Polda Sulteng tidak akan membiarkan aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum tersebut terus berlanjut.

“Kami pastikan akan terus mendalami informasi yang ada serta meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah rawan aktivitas tambang ilegal. Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI,” tegasnya.

Kegiatan penyelidikan yang berakhir pukul 17.30 WITA tersebut berlangsung aman dan kondusif. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232/IV/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pertambangan di Bumi Tadulako.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 15 April, 2026

Leave a Reply