MOROWALI, beritapalu.ID | Polres Morowali kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar jaringan curanmor yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tiga orang tersangka.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Morowali, Senin (6/10/2025). Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian.
“Personel Satreskrim Polres Morowali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, yang terakumulasi sejak bulan April hingga September 2025,” jelas AKBP Zulkarnain.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga pelaku, yaitu pria berinisial HMS alias H (25), EG alias E (22), dan M alias G alias A (46).
“Ada 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan, semua ini adalah barang bukti dari hasil curanmor,” tambahnya, menunjuk puluhan motor yang dijejerkan di depan kantor Mako.
Kapolres juga memaparkan dua modus operandi yang digunakan para tersangka. Tersangka M alias G alias A dan EG alias E merupakan satu komplotan yang melakukan aksi pencurian bersamaan di berbagai TKP di Kecamatan Bahodopi. Sementara itu, pelaku HMS alias H beraksi pada malam hari dengan mengidentifikasi kendaraan yang stang stirnya tidak terkunci. Pelaku kemudian merusak kunci, menyambungkan kabel kontak, dan menghidupkan kendaraan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Morowali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah untuk proses pengambilan barang bukti. (afd/*)