beritapalu.id
Monday, 8 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-Kriminal

Polda Sulteng-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kilogram

Published: 28 December, 2021
Share
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kiri) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Aman Guntoro (kiri), Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan (kanan) dan Ali Lisaw menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021). Ditserse Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 29 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang salah satunya adalah warga negara Malaysia pada Sabtu (25/12). (foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kedua kiri) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Aman Guntoro (kiri), Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan (kanan) dan Ali Lisaw menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021). Ditserse Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 29 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang salah satunya adalah warga negara Malaysia pada Sabtu (25/12). (foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu | Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram dari negeri jiran Malaysia.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi bersama Kepala Pangkalan Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan mengungkapkan, penggagalan penyelundupan itu bermula sejak 3 November 2021 lalu etika personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut.

Satuan Ditresnarkoba kemudian menyeledikinya dan dengan bantuan Bea Cukai Pantoloan, maka pada 25 Desember 2021 lalu atau tepat di Hari Natal seorang tersangka berinisal D berhasil dibekuk di Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Dari tersangka D tersebut diakui menyimpan sabu dimaksud di rumah pamannya di Desa Balukang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Setelah digerebek, sebanyak 29 paket besar sabu berhasil ditemukan.

Pengembangan kasus dilanjutkan dan empat tersangka lainnya yang di duga terlibat juga ditangkap dan dibawa ke Podla Sulteng untuk penyidikan lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, selain 29 paket sabu seberat 29 kilogram itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

Kelima orang tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (afd)

Editor: beritapalu

TAGGED:bea cukaimapoldanarkobapantoloanpenyelundupanpolda sultengpolisisabusabu-sabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ada 50 Patahan Aktif di Sulawesi, Potensi Gempa Bermagintudo Hingga 7,1
Next Article Kemenparekraf Targetkan 1,8 Juta sampai 3,6 Juta Wisman pada 2022

Berita Terbaru

Ilustrasi
Uncategorized

Dinilai Tidak Transparan, AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025

7 December, 2025
Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025
Operasi pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Morowali, Minggu (7/12/2025). (©Basarnas Palu)
Morowali

Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Morowali

7 December, 2025
Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

7 December, 2025
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sosialisasi Posbankum bagi kepala desa dan lurah di Morowali, Kamis (4/12/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kepala Desa dan Lurah di Morowali Ikuti Sosialisasi Posbankum

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MF (24) beserta barang bukti di Mapolsek Palu Barat, Senin (1/12/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Ringkus Residivis Pencurian Kendaraan

beritapalu
Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi (kanan) melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana Sumatera di Mapolda Sulteng, Kamis (4/12/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

beritapalu
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
Hukum-Kriminal

Pengadilan Negeri Poso Kabulkan Gugatan Lingkungan WALHI

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?