PALU, beritapalu | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap dua pria berinisial A dan R yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Anoa, Kota Palu, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.50-12.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman mengatakan kedua penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (18/7) dan Sabtu (19/7/2025).
“Informasi awal kami terima bahwa kedua pria di kawasan Anoa diduga kerap menggunakan dan mengedarkan sabu. Setelah penyelidikan beberapa hari, tim berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata AKP Usman.
Tersangka A diamankan di kediamannya Jalan Anoa 1 No. 34, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Dari penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 0,942 gram, satu plastik klip kosong, dan satu kotak kecil aluminium.
Sementara tersangka R diamankan di lokasi yang sama dengan barang bukti dua paket sabu berat bruto 0,482 gram dan satu plastik klip kosong.
Hasil interogasi menunjukkan A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga, sedangkan R memperoleh sabu dari seseorang bernama Adit yang juga berada di kawasan Anoa. Keduanya menggunakan dan menjual kembali narkotika tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Palu. Kami telah lakukan tes urine dan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi,” tambah AKP Usman.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengimbau masyarakat bersinergi dalam pemberantasan narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (afd/*)