beritapalu.id
Wednesday, 25 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Aset Keuangan Digital

Published: 25 December, 2024
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset keuangan Digital yang didalamnya termasuk aset Kripto bernomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024).

Penerbitan aturan itu menandai kesiapan OJK dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

BACA JUGA:  Puncak BIK Sulteng 2024 akan Digelar di Taman Taiganja Sigi

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental. OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

BACA JUGA:  Telkomsel Hadirkan GraPARI Nusantara di IKN

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen. OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kriptoojkperdagangan aset keuangan digita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sekkot Palu, Irmayanti berada di salah satu gereja pada pemnatauan perayaan Natal di Palu, Rabu (25/12/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Pemkot Palu Bersama Forkopimda Pantau Perayaan Natal
Next Article Kartyawan bank menghitung uang warga yang akan ditukarkan dengan pecahan kecil di kawasan layanan bersama penukaran uang di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/4/2024). Bank Indonesia Perwakilan Sulteng menginisiasi layanan penukaran uang bersama dengan melibatkan perbankan sebagai tanggapan atas tingginya minat masyarakat menukarkan uangnya menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H. bmzIMAGES/Basri Marzuki BI Sulteng Ajak Warga Pahami Keaslian Uang Rupiah

Berita Terbaru

Aktivitas usaha pertambangan emas di Poboya oleh PT CPM. (©PT Citra Pal Minerals)
Bisnis

BRMS Klaim CPM Miliki Izin Lengkap dan Masih Beroperasi

24 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Opini

Melawan ‘Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan

24 February, 2026
Foto udara fasilitas produksi PT Citra Palu Minerals, anak usaha Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). (©PT Citra Palu Minerals)
Bisnis

KLH Bekukan Persetujuan Lingkungan 36 Perusahaan Tambang termasuk PT CPM

24 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

DJP Resmi Luncurkan Coretax Form untuk Pelaporan SPT Orang Pribadi

24 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

OJK Tangani 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

24 February, 2026

Berita Populer

Telur, roti, dan jeruk, MBG yang diterima para siswa di SDN Palupi dan SDN Inpres Palupi. (©beritapalu.id)
Kesehatan

Menu MBG di SD Kota Palu Disorot, Wali Murid Pertanyakan Kualitas Gizi

23 February, 2026
Ke-15 WNA asal Filipina yang telah tiba di kantor Imigrasi Palu, JUmat (25/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Imigrasi Palu Pindahkan 15 WNA Filipina ke Rudenim Manado

22 February, 2026
Sekretaris Menteri Kemendukbangga Prof. Budi Setiyono menekankan keluarga berencana sebagai investasi strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. dalam dialog di Jakarta, Minggu (23/2/2026). (©Itsnain G. Bagus/UNFPA Indonesia)
Kesehatan

Survei UNFPA: 70% Masyarakat Indonesia Ingin Dua Anak atau Lebih

24 February, 2026
Salah seorang casis berfoto bersama keluargnay usai pengumuman hasil seleksi di Mayonif 711/Rks, Palu, Minggu (22/2/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

72 Casis Lolos Seleksi Bintara TNI AD di Kodam XXIII/Palaka Wira

22 February, 2026
Ilustrasi (AI Generative)
Bisnis

Komnas HAM Sulteng Kecam Operasi 39 Ekskavator Ilegal di Parimo

24 February, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Peluncuran Pusat Inovasi Digita Indonesia kolaborasi BI dan OJK di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (©OJK)
Bisnis

Perkuat Talenta Digital Sektor Keuangan, OJK dan BI Luncurkan PIDI

beritapalu
Sidak banhan pangan di pasar tradisional di Parimo, Senin (23/2/2026). (©Polres Parimo)
Bisnis

Bapanas dan Polres Parimo Temukan Minyak Kita Dijual d Atas HET

beritapalu
CEO IESR Fabby Tumiwa pada peluncuran Kajian Rencana Pembangunan PLTS 100 GW di Jakarta, Senin (23/2/2026). (©IESR)
Bisnis

IESR dan Kemenko Perekonomian Rilis Kajian Rencana Pembangunan PLTS 100 GW

beritapalu
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pada Weekend Ramadhan Night di Vatulemo, Palu, Sabtu (21/2/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Weekend Ramadhan Night Diharap Mendongkrak Ekonomi Palu

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?