Pemerintah Kota Palu akan mengujicobakan jalur dua arah di Jembatan 1 (Jl. Gajah Mada–Jl. Sultan Hasanuddin) dan Jembatan 3 (Jl. Wahid Hasyim) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini merespons maraknya pengendara yang melanggar arus satu arah karena tidak sabar memutar, yang dinilai membahayakan keselamatan.
PALU, beritapalu.id | Pemerintah Kota Palu akan mengujicoba jalur dua arah di dua ruas jalan strategis mulai 1 Juni 2026, yakni di kawasan Jembatan 1 yang menghubungkan Jalan Gajah Mada dengan Jalan Sultan Hasanuddin, serta Jembatan 3 di Jalan Wahid Hasyim.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyampaikan hal ini usai pertemuan bersama sejumlah pihak di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (19/5/2026).
Kebijakan ini merupakan hasil kajian Pemkot atas skema lalu lintas satu arah yang selama ini berlaku, dan menjadi respons langsung terhadap maraknya pelanggaran arus oleh pengendara yang tidak sabar memutar arah — kondisi yang dinilai serius karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Karena kita bisa lihat, masyarakat yang mau lewat arah Jembatan 1 kadang-kadang tidak sabar akhirnya melakukan pelanggaran arah, dan itu menjadi perhatian. Begitu juga masyarakat dari Wahid Hasyim yang kadang-kadang melanggar arah,” jelas Wali Kota Hadianto.
Alih-alih terus mengandalkan penegakan tilang yang tidak konsisten, Pemkot memilih pendekatan yang lebih akomodatif terhadap pola pergerakan riil masyarakat — dengan membuka jalur dua arah sebagai solusi struktural yang lebih berkelanjutan.
“Setelah dilakukan kajian terkait rencana pemerintah kota untuk membuka jalur dua arah di beberapa ruas yang selama ini satu arah, seperti di Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Gajah Mada Jembatan 1, kita sudah mendapatkan hasil bahwa pembukaan dua jalur ini bisa diterapkan.”
“Nanti dalam uji coba kita akan terus memantau, apakah pelaksanaan pembukaan dua jalur ini betul-betul efektif atau tidak.”
—Hadianto Rasyid, Wali Kota Palu
Selama masa uji coba, pemerintah akan melakukan pemantauan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan jalur dua arah di kedua ruas tersebut sebelum kebijakan ditetapkan secara permanen. Pemantauan ini penting karena perubahan skema lalu lintas di ruas-ruas yang selama ini satu arah berpotensi mengubah pola arus secara signifikan, dan dampaknya terhadap persimpangan serta ruas-ruas jalan penghubung di sekitarnya perlu diukur secara empiris. Hasil pemantauan selama periode uji coba akan menjadi dasar keputusan Pemkot apakah kebijakan dilanjutkan, dimodifikasi, atau ditinjau ulang.
Selain meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Palu Barat. Jalur dua arah memungkinkan akses lebih langsung ke kawasan Palu Barat tanpa keharusan memutar jauh, yang selama ini dinilai menghambat mobilitas dan mengurangi aksesibilitas bagi pelaku usaha maupun konsumen di kawasan tersebut. Wali Kota Hadianto optimistis pembukaan jalur dua arah ini dapat memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat dan aktivitas usaha di kawasan sekitar — sebuah perubahan kebijakan lalu lintas yang sederhana namun berpotensi signifikan terhadap denyut ekonomi lokal.











