JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat program prioritas pembangunan 3 juta rumah. Keputusan ini diambil setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Senin (13/4/2026).
Kebijakan pertama yang diambil adalah OJK menetapkan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta. “Dalam Rapat Dewan Komisioner, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.
Percepat Status Pelunasan hingga Tiga Hari Kerja
Kebijakan kedua adalah percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. Implementasi akan dilakukan paling lambat akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Ketiga, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.
Bentuk Satuan Tugas Akselerasi
OJK juga akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan.
OJK juga akan menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.











