BisnisNasional

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas Jaga Sektor Jasa Keuangan

×

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas Jaga Sektor Jasa Keuangan

Share this article
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan IJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (©OJK)
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan IJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (©OJK)

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga kebijakan prioritas di 2026 untuk menjaga sektor jasa keuangan agar tetap resilient dan mampu berkontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga kebijakan tersebut adalah Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif, dan Pendalaman Pasar Keuangan serta Pengembangan Keuangan Berkelanjutan.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kebijakan tersebut dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis. “Kondisi fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan sangat solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelanjutan kita ke depan,” ujar Friderica.

Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan melalui pemenuhan modal minimum Lembaga Jasa Keuangan (LJK), pengembangan industri keuangan syariah, dan penyempurnaan tata kelola serta manajemen risiko. OJK juga akan memperkuat infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang selaras dengan standar internasional melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi seperti Artificial Intelligence (AI).

Untuk Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif, OJK akan menerapkan kebijakan deregulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Selain itu, OJK akan menguatkan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dan secara proaktif mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah menyalurkan Rp149 triliun per Desember 2025.

Kebijakan ketiga fokus pada Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan melalui peningkatan peran perbankan, asuransi, dan dana pensiun sebagai investor institusional. OJK juga akan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta mendukung komitmen pemerintah untuk Net Zero Emission (NZE) nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi rencana kebijakan OJK dalam mendukung program prioritas pemerintah. “Kami percaya dengan reformasi yang dilakukan, masa depan perekonomian Indonesia sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh sektor keuangan yang stabil, kredibel, dan berkontribusi kepada pertumbuhan,” ujar Airlangga.

Untuk Outlook Sektor Jasa Keuangan 2026, kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10-12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7-9 persen. Aset program asuransi diperkirakan tumbuh 5-7 persen, sementara aset dana pensiun dan penjaminan masing-masing tumbuh 10-12 persen dan 14-16 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan Rp250 triliun.

OJK juga terus melakukan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan. Sepanjang 2025, OJK telah menetapkan sekitar 3.888 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan. Dalam fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Januari 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 178 perkara dengan 142 perkara telah diputus pengadilan.

Friderica menekankan bahwa sinergi kebijakan dengan berbagai pihak termasuk pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan dalam mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan bagi perekonomian nasional.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 6 February, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Komunitas

Sebanyak 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis tercatat sepanjang 2025, sementara Indonesia melorot ke peringkat 129 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 versi Reporters Without Borders (RSF) — masuk kategori “sulit”.