Hukum-KriminalSulteng

Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan Remisi bagi 2.534 Narapidana dan Anak Binaan

×

Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan Remisi bagi 2.534 Narapidana dan Anak Binaan

Sebarkan artikel ini

Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan 2.534 narapidana dan anak binaan sebagai penerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, mengatakan usulan tersebut merupakan pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat persiapan HUT ke-81 RI di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng, Selasa (4/8/2026).

Dari total usulan, sebanyak 2.502 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), 23 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas, serta sembilan anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi seluruh persyaratan,” kata Herman.

Pemberian remisi juga diharapkan mendorong proses reintegrasi sosial agar mereka kembali menjadi pribadi yang produktif dan taat hukum setelah bebas.

Selain penyerahan remisi pada 17 Agustus mendatang, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga menyiapkan rangkaian kegiatan peringatan HUT RI, seperti bakti sosial, perlombaan tradisional, aksi bersih kemerdekaan, pertandingan olahraga, serta penyerahan kunci program bedah rumah kepada penerima manfaat sebagai bagian dari dukungan terhadap reintegrasi sosial warga binaan.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: Kamis, 6 Agu 26
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp