Palu – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menghadiri Pertemuan Pelaku Usaha Depot Air Minum Tingkat Kota Palu 2026 yang digelar di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (5/8).
Kegiatan yang diinisiasi Bappeda Kota Palu, Dinas Kesehatan, dan Forum Kota Sehat itu dihadiri sejumlah kepala OPD, pengurus Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang, serta para pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr. Rachmat Yasin, menegaskan setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat untuk menjamin kebersihan air, kesehatan tempat pengolahan, dan keamanan konsumen.
Kepala Bappeda Kota Palu, Ahmad Rijal, menyebut kepemilikan SLHS menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan Palu sebagai Kota Sehat. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Palu, Amiruddin, memastikan proses pengurusan izin dan SLHS dipermudah agar pelaku usaha tidak terkendala administrasi.
Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin mengajak seluruh pelaku usaha segera memenuhi standar higiene sanitasi. Menurutnya, SLHS bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan melindungi kesehatan masyarakat.
“Pengurusan SLHS gratis. Pemerintah Kota Palu siap mendampingi agar seluruh depot air minum memenuhi standar dan bersama-sama mewujudkan Palu sebagai Kota Sehat,” ujar Imelda.Judul yang dapat digunakan: Pemkot Palu Dorong Seluruh Depot Air Minum Penuhi Standar Higiene Sanitasi.











