beritapalu.id
Tuesday, 16 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKomunitasPalu

KKJ Sulteng Aksi Mimbar Bebas, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

Published: 16 November, 2025
Share
Sejumlah jurnalis membawa pamplet saat menggelar aksi mimbar beas di depan Kantor Pengadilan Tinggi SUlteng, Minggu (16/11/2025). (©KKJ Sulteng)
Sejumlah jurnalis membawa pamplet saat menggelar aksi mimbar beas di depan Kantor Pengadilan Tinggi SUlteng, Minggu (16/11/2025). (©KKJ Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah yang terdiri dari puluhan jurnalis berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulteng, Minggu (16/11/2025).

Aksi yang dilakukan bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) di Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, diikuti sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Jakarta Selatan sangat mencederai konstitusi.

“Agar Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan Amran, sebab bila gugatan tersebut dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lainnya melakukan hal serupa,” ujarnya.

Koordinator Lapangan Muhajir mengatakan sengketa bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.

Artikel tersebut mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan “any quality” dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah agar bertambah berat sehingga gabah yang diserap Perum Bulog menjadi rusak.

Muhajir menjelaskan sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

“PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam,” katanya.

Namun Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil dan immaterial bagi Kementerian Pertanian.

Muhajir mengatakan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers.

Ia menjelaskan sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Gugatan senilai Rp200 miliar merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.

“Gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum,” ujarnya.

Muhajir mengatakan gugatan dengan tuntutan ganti rugi immaterial Rp200 miliar sebagai hal tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.

KKJ Sulteng menyatakan mendukung Tempo dan seluruh media serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:jurnaliskkj sultengkomite keselamatan jurnalis sultengmentan amran sulaimanmimbar bebaspengadilan tinggiwartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Pertandingan perdana usai pembukaan Kejurnas ANggar 2025 di GBK Palu, Sabtu (15/11/2025). (©Dispora Sutlegn) Kejurnas Anggar di Palu, Seleksi Asian Fencing Championships 2026
Next Article Foto bersama perempuan adat Taa Wana pada Pendidikan Hukum Kritis di Morut, Sabtu (15/11/2025). (©AMAN) AMAN Taa Wana Gelar Pendidikan Hukum Kritis untuk Perempuan Adat di Morut

Berita Terbaru

Wakil wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin (keempat kiri) berpose bersama apra enerima penghargaan dari Bappenas di Jakarta, Senin (15/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Nasional

Pemkot Palu Terbaik III Nasional Kinerja Pembangunan Daerah 2025

16 December, 2025
Karteker DPW PHI Sulteng yang terpilih dalam konsolidasi dan musyawarah di Palu, Senin (15/12/2025). (©PHI Sulteng)
Palu

Tiga Aktivis Terpilih Jadi Karteker DPW Partai Hijau Indonesia Sulteng

16 December, 2025
Wagub Sulteng Reny A Lamdjido menyapa personel BPBD pada apel siaga bencana di Palu, Senin (15/12/2025). (©Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Palu

Sulteng Masuk Peringkat 15 Risiko Bencana Tinggi

15 December, 2025
Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar memeriksa pasukan pada upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 di Lapangan Ahmad Kirang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (15/12/2025). (©Pendam23)
Militer

Pangdam XXIII/Palaka Wira Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD ke-80 di Mamuju

15 December, 2025
Pembukaan sosialisasi Datat Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Palu, Senin (15/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan Sensus Ekonomi 2026 Disosialisasikan

15 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Peringatan Hari Juang TNI AD di Lapngan Faqih Rasyid, Palu, Senin (15/12/2025). (©Penrem 132)
Militer

Korem 132/Tadulako Peringati Hari Juang TNI AD

beritapalu
Sekda Kota Palu Irmyanti membacakan naskah pada pelantikan Pengurus Dekranasda Kota Palu 2025-2030 di Palu, Jumat (12/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pengurus Dekranasda Kota Palu Periode 2025-2030 Dilantik

beritapalu
Akyko Kapito berpose usai menerima medali perunggu cabang teqbal pada SEA Games 2025 di Tahiland. (©Humas Polda Sulteng)
Internasional

Akyko Micheel Kapito Raih Perunggu di SEA Games 2025 Thailand

beritapalu
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Triwinartono. (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Polda Sulteng Bantah Dugaan Bekingi PETI di Parigi Moutong

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?