Hukum-KriminalKoalisi BERAMALPolitik

Tim Hukum BerAmal Tegaskan “Surat Terbuka untuk Kapolri” Tidak Benar

×

Tim Hukum BerAmal Tegaskan “Surat Terbuka untuk Kapolri” Tidak Benar

Share this article
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar (tengah). (Foto: Tim Media Koalisi BerAmal)
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar (tengah). (Foto: Tim Media Koalisi BerAmal)

PALU, beritpalu | Tim Hukum dan Advokasi BerAmal menanggapi video yang beredar mengenai “Surat Terbuka untuk Kapolri” dari kelompok yang mengatasnamakan “Masyarakat Sulteng” di akun Facebook dalam grup publik “INFO PILKADA SULTENG” dan “SUSUPO SULTENG”.

Unggahan itu menuduh anggota Kepolisian Republik Indonesia terlibat untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi itu.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar mengatakan, surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sulteng yang berisikan Kapolda memerintahkan seluruh kasat intel di Polres, Karo Bimas dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pasangan BerAmal adalah tidak benar, karena tidak disertai bukti maupun fakta.

“Maka yang bersangkutan telah melakukan fitnah dan penyebaran berita bohong (hoax) yang sesat dan menyesatkan sehingga sangatlah beralasan hukum untuk dilaporkan ke kepolisian guna untuk menegakkan hukum dan demokrasi khususnya di Sulawesi Tengah,” terangnya di Palu, Kamis (21/11/2024).

Terkait dengan informasi tersebut, lanjut Hedar, pihaknya beranggapan hal itu merupakan bentuk tuduhan serius yang ditujukan kepada institusi kepolisian yang telah berkomitmen untuk “netral” yang tentunya juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada yang damai dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Informasi yang telah beredar sebagaimana di media sosial facebook itu merupakan berita yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena tentunya berita tersebut merupakan bentuk fitnah,” tegasnya.

Hedar menambahkan, setelah mempelajari fitnah tersebut, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal melaporkan Pemilik Akun facebook dengan nama Firman Namrif dan oknum-oknum terkait yang telah menyebarkan informasi fitnah tersebut ke Polda Sulteng.

“Pengaduan ke Polda Sulteng sudah dilakukan. Polda juga harus segera menindaklanjuti laporan kami karena informasi tersebut sudah merugikan kandidat kami menjelang penconblosan 27 November 2024,” tandasnya. (Tim Media Koalisi BerAmal)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 21 November, 2024
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.