Uncategorized

Polres Morowali Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan TKA Asal Cina

×

Polres Morowali Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan TKA Asal Cina

Share this article
Petugas melakukan interogasi kepada terduga pelaku pembunuhan TKA asal Cina di Mapolres Morowali, Jumat (12/7/2024). (Foto: Humas Polres Morowali)
Petugas melakukan interogasi kepada terduga pelaku pembunuhan TKA asal Cina di Mapolres Morowali, Jumat (12/7/2024). (Foto: Humas Polres Morowali)

MOROWALI, beritapalu | Kepolisian Resort (Polres) Morowali menangkap terduga utama kasus Tindak Pidana (TP) pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina berinisial WFH alias LH (59) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (12/7/2024).

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasat reskrim Iptu Agus Salim mengungkapkan, kasus pembunuhan itu terjadi di Mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Senin (10/6/2024) lalu.

Disebutkan, penangkapan tersebut berawal pada Rabu (10/7/2024) Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wita ketika tersangka yaitu lelaki berinisial LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29) berhasil di tangkap.

“Sedangkan tersangka utama yakni AMD (26) pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita, berhasil di tangkap di daerah Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan (Sulsel),” ucap Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, Ia membeberkan, terduga pelaku membunuh korban WFH karena terpergok mencuri tembaga di PT KTGI. Korban saat itu melihat terduga mencuri tembaga dan melempari melemparinya. Namun terduga berbalik dan menghabisinya.

Kata Kasat Reskrim, korban pada saat ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa tusukan benda tajam terbaring di lokasi PT KTG, tepatnya di dekat gudang genset di seputaran tumpukan pasir dengan posisi badan korban tertutup karung semen dari bagian kepala hingga pinggang korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuh korban.

“Para pelaku diancam pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima belas Tahun) penjara dan para pelaku saat ini di amankan di Polres Morowali untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 15 July, 2024
Petugas memasangkan sabuk kepada sopir pada Ops Zebra Tinombala 2025 di palu, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Uncategorized

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Zebra Tinombala 2025 melakukan patroli penindakan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld pada hari pertama operasi dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Palu, Senin (17/11/2025).