Uncategorized

Satgas Gakkum Gunakan ELTE Mobile di Operasi Zebra Tinombala

×

Satgas Gakkum Gunakan ELTE Mobile di Operasi Zebra Tinombala

Share this article
Petugas memasangkan sabuk kepada sopir pada Ops Zebra Tinombala 2025 di palu, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Petugas memasangkan sabuk kepada sopir pada Ops Zebra Tinombala 2025 di palu, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)

PALU, beritapalu.ID | Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Zebra Tinombala 2025 melakukan patroli penindakan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld pada hari pertama operasi dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Palu, Senin (17/11/2025).

Kepala Satgas Gakkum Operasi Zebra Tinombala 2025 Kompol Candra Tangoi mengatakan para pelanggar diberikan teguran melalui blanko teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Penindakan dilakukan baik terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya.

Selain penindakan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas, termasuk dalam hal memarkir kendaraan dengan benar dan tidak menggunakan badan jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Ia mengatakan kegiatan ini berkontribusi pada terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Palu serta menjadi langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas.

Candra Tangoi yang juga menjabat sebagai Pgs. Kasubditgakkum Ditlantas Polda Sulteng mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Operasi Zebra Tinombala 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng.

Sasaran operasi meliputi pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Penindakan juga menyasar kendaraan berknalpot bising, pelanggaran batas kecepatan, serta pengendara di bawah pengaruh alkohol.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 17 November, 2025
Kawasan industri berbasis nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.. (©PT. IMIP)
Uncategorized

Sebagai produsen nikel terbesar dunia dengan porsi 54–61 persen dari pasokan global—yang diproyeksikan naik hingga 74 persen pada 2028—Indonesia berada di garda depan transisi energi hijau. Namun, di balik kemilau hilirisasi industri, mengemuka ancaman serius yang jarang tersorot: limbah beracun dari pengolahan nikel yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.