Uncategorized

Kemenkum Sulteng Serahkan Dua Sertifikat KIK ke Pemkab Poso

×

Kemenkum Sulteng Serahkan Dua Sertifikat KIK ke Pemkab Poso

Share this article

Tari Tende Bomba dan Patung Langke Bulawa Kini Terlindungi Hukum

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Rinaldy (kanan) menyerahkan sertifikat KIK kepada Bupati Poso Ver GM Inkiriwang pad apembukaan Festival Danau Poso di Poso, Kamis (24/10/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Rinaldy (kanan) menyerahkan sertifikat KIK kepada Bupati Poso Ver GM Inkiriwang pad apembukaan Festival Danau Poso di Poso, Kamis (24/10/2025). (©Kemenkum Sulteng)

POSO, beritapalu.ID | Kanwil Kemenkum Sulteng menyerahkan dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Poso pada malam pembukaan Festival Danau Poso, Jumat (24/10/2025).

Dua sertifikat tersebut meliputi KIK Ekspresi Budaya Tari Tende Bomba dan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Patung Langke Bulawa, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum pada warisan budaya daerah.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy kepada Bupati Poso, Verna G.M Inkiriwang.

Prosesi ini turut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, S. Utari Widyastuti, serta berbagai perwakilan instansi pusat dan daerah.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan KIK menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah gempuran modernisasi dan eksploitasi budaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Melalui sertifikat KIK ini, budaya Poso seperti Tari Tende Bomba dan Patung Langke Bulawa kini terlindungi secara hukum. Ini bukan hanya soal kebanggaan daerah, tetapi juga upaya memastikan warisan budaya ini tidak diklaim atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Kemenkum Sulteng dalam festival bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata negara hadir dalam penguatan ekosistem budaya lokal.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah terus melakukan pencatatan budaya lainnya, sehingga semakin banyak aset budaya yang terdokumentasi dan memiliki perlindungan KIK,” tambahnya.

Tari Tende Bomba merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat Poso yang sejak lama ditampilkan dalam acara adat, ritual, dan penyambutan kehormatan tamu. Tarian ini dikenal dengan gerakannya yang lembut namun penuh makna filosofis, melambangkan syukur, penghormatan, dan keharmonisan hidup.

Sementara itu, Patung Langke Bulawa merupakan karya seni budaya yang merepresentasikan pemimpin adat, simbol kewibawaan, sekaligus ikon keberanian dan kearifan lokal. Patung ini telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah masyarakat Poso dan sering tampil dalam upacara adat tertentu sebagai identitas leluhur.

Dengan sertifikasi KIK, kedua ekspresi budaya tersebut kini tercatat dalam basis data nasional KIK. Status ini memberikan landasan hukum terhadap kegiatan komersialisasi, pameran, hingga pemanfaatan di ranah industri kreatif.

Bupati Poso, Verna GM Inkiriwang, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemenkum. “Ini sangat berarti bagi kami. Perlindungan KIK adalah bukti bahwa budaya Poso memiliki nilai luhur yang diakui negara,” ucapnya. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 25 October, 2025
Petugas memasangkan sabuk kepada sopir pada Ops Zebra Tinombala 2025 di palu, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Uncategorized

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Zebra Tinombala 2025 melakukan patroli penindakan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld pada hari pertama operasi dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Palu, Senin (17/11/2025).

Kawasan industri berbasis nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.. (©PT. IMIP)
Uncategorized

Sebagai produsen nikel terbesar dunia dengan porsi 54–61 persen dari pasokan global—yang diproyeksikan naik hingga 74 persen pada 2028—Indonesia berada di garda depan transisi energi hijau. Namun, di balik kemilau hilirisasi industri, mengemuka ancaman serius yang jarang tersorot: limbah beracun dari pengolahan nikel yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.