beritapalu.id
Wednesday, 14 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHukum-Kriminal

Hati-hati Jasa Pinjaman Online, Cek Legalitasnya

Published: 19 January, 2022
Share
Rapat Koordinasi Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online bersama Satgas Waspada Investasi di Palu, Selasa (18/1/2022). (Foto: Humas Polda Sulteng)
SHARE
Rapat Koordinasi Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online bersama Satgas Waspada Investasi di Palu, Selasa (18/1/2022). (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU, beritapalu | Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Hey Susanto mengingatkan kepada warga agar berhati-hati dalam memanfaatkan jasa pinjaman online (Pinjol). Ia meminta agar melakukan pengecekan legalitasnya terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Wakapolda Sulteng saat menghadiri rapat kordinasi bertema Sanksi Pidana Pinjol Ilegaldi Palu, Selasa (18/01/2022).

Hery mengaratakan, pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha, salah satu aspek yang terdampak adalah sektor ekonomi di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Salah satu cara yang kerap ditempuh warga dan pelaku usaha di tengah situasi sulit itu adalah mencari tambahan modal usaha dengan mengajukan pinjaman uang atau kredit secara online. Pada posisi ini, seharusnya mencari tahu usaha jasa pinjaman uang tersebut apakah memiliki izin resmi atau tidak dari otoritas atau instansi yang berwenang.

BACA JUGA:  Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman di Talise

Hal tersebut berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan mengenai pinjaman online, terkait feature/tampilan yang memasarkan atau menampilkan tenor serta penagihan keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh desk collection.

Sering terjadi katanya, apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, tidak segam penagihan dilakukan dengan cara mengancam para nasabah baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar  yang telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi.

“Sejauh ini upaya Polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait Pinjol ilegal antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial dan Bareskrim telah membuat portal laporan daring untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending,” jelasnya.

BACA JUGA:  Opsi Bank Sulteng akan Jadi BPR Jika Tak Penuhi Syarat Modal Inti

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol didik Supranotomengungkapkan, total laporan Polisi terkait kejahatan pinjaman online yang saat ini masuk di Mabes Polri berjumlah 250 Laporan.

“Polda Sulteng saat ini telah menerima satu Laporan Polisi terkait aktifitas pinjaman online ilegal, kami juga menghimbau kepada masyarakat Sulteng, jika berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi atau sebagainya, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng,” sebut Didik.

Sementara itu, Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul kahar mengatakan, penyebab utama maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi yakni dari sisi pelaku dan masyarakat itu sendiri yang menjadi sasaran para pelaku investasi dan pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Polsek Palu Selatan Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Garuda

Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi semakin marak. Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian.

“Kita sering melihat, mendengar, dan mengetahui adanya kasus teror, intimidasi, pemutusan hubungan kerja bahkan kasus bunuh diri karena terjerat hutang pinjol dan tidak sanggup menghadapi teror debt collector,” ungkapnya. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:hukumkriminalojkpinjamanpinjoluang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article RUPSLB, Ini Struktur Baru Dewan Komisaris PT Vale Indonesia
Next Article Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pemilu, KPU-Sikola Mombine Jalin Kerjasama

Berita Terbaru

Sekda Kota PAlu Irmayanti menyampaikan sambutan pada pembukaan Muskot Korpri di Palu, Selasa (13/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Iwan)
Palu

Sekda Palu Buka Muskot KORPRI, Apresiasi Pengurus 2020-2025

13 January, 2026
Kapendam XXIII/Palaka Wira Letkol Inf Ronald M. Patty bersama staf saat anjangsana ke panti asuhan, Selasa (13/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Syukuran HUT ke-75 Penerangan TNI AD

13 January, 2026
Foto udara salah satu kawasan perumahan yang difasilitasi KPR di Sigi. (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Realisasi KPR FLPP 2025 di Sulteng Capai 14.811 Unit Rumah

12 January, 2026
Banjir yang melanda Desa Wani, DOnggala, Minggu (11/1/2026). (©Tangkapan layar warga)
Donggala

WALHI Sulteng: Banjir Donggala Akibat Tata Ruang Rusak dan Tambang

12 January, 2026
Konferensi pers terkait seleksi anggota Komisi Informasi di Jakarta, Senin (12/1/21026). (©FOINI)
Komunitas

Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026-2030 Dinilai Langgar PERKI 4/2016

12 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Petugas menggeledah warga di sebuah rental PS di Banggai, Minggu (11/1/2026). (©Humas Polres Banggai)
Banggai

Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu di Rental Playstation Luwuk

beritapalu
Wawali Imelda Lilianan Muhidin menama bawang merah untuk program pemenuhan kebutuhan lokal di Petobo, Palu, Senin (12/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Bisnis

Wawali Tanam Bawang Merah di Petobo, Penuhi Kebutuhan Lokal

beritapalu
Ilustrasi (AI)
Banggai

Masalah Utang Piutang, Seorang Warga di Banggai Laut Ditusuk 5 Kali

beritapalu
Petugas menggiring tujuh remaja yang diduga terlibat pelemparan rumah di Mapolresta Palu, Minggu (11/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Amankan Tujuh Remaja Usai Lempar Rumah Warga

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?