beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasNusantara

AJI Minta Pengusaha Media Taat Bayar Penuh THR

Last updated: 21 March, 2024 7:47 pm
beritapalu
Share
posko thr
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pengusaha media menaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi jurnalis dan pekerja media. Hal itu mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.

Riset AJI pada 21 Februari 2023 hingga 10 April 2023 menemukan 50,1 persen jurnalis hanya menerima upah bulanan tanpa tambahan lainnya. Ini artinya masih banyak jurnalis di berbagai daerah yang belum mendapatkan tunjangan seperti THR. Khususnya pekerja lepas yang telah lama diabaikan hak-hak dasarnya sebagai pekerja media.

“THR merupakan hak jurnalis dan pekerja media, baik yang berstatus tetap atau kontrak. Selama ini perusahaan media baik nasional atau asing menyamarkan status jurnalis sebagai pekerja lepas agar tidak membayar THR,” ujar Koordinator Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Edi Faisol.

BACA JUGA:  Dialog Kebijakan Membangun Nexus Humanitarian Development Peace

AJI mengingatkan Surat Edaran Menaker tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 Peraturan Dewan Pers Nomor:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang berbunyi, “Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.” Dalam konteks Indonesia, gaji ke-13 tersebut kerap diterjemahkan sebagai THR Keagamaan.

Selain itu, AJI menilai pemberian THR bagi jurnalis dan pekerja media untuk menjaga independensi media dalam pemberitaan dan mencegah praktik suap yang melibatkan narasumber, swasta, atau pemerintah. Sebab momentum hari raya keagamaan kerap digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk meminta THR atas nama jurnalis atau media.

“AJI Indonesia mendorong pemerintah dan swasta untuk tidak memberikan uang THR kepada jurnalis dan perusahaan media, praktik ini merupakan bagian suap dan korupsi jika menggunakan anggaran negara,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.

BACA JUGA:  PT Vale Raih  Lima Penghargaan Indonesia SDGs 2024

Untuk itu, AJI Indonesia mendorong sejumlah pihak untuk memastikan hak jurnalis dan pekerja media:

Pengusaha media untuk membayar THR bagi jurnalis dan pekerja media dengan jumlah penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Termasuk memastikan perusahaan media memberikan THR yang lebih jika diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dibandingkan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR guna menjamin hak jurnalis dan pekerja media. Pemerintah juga perlu tegas dalam memberikan sanksi bagi pengusaha nakal yang tidak mau membayar THR mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan usaha.

Dewan Pers untuk mengingatkan perusahaan media agar mematuhi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Media dan meminta swasta, serta pemerintah tidak memberikan suap dalam bentuk THR kepada insan pers.

BACA JUGA:  Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

Jurnalis dan pekerja media yang tidak mendapatkan THR dapat melapor ke AJI dan akan ditindaklanjuti ke pengusaha media dan pemerintah. (afd/*)

TAGGED:jurnalismediathrtunjangan hari rayawartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Hermansyah Siregar Kemenkumham Sulteng Apresiasi Prestasi WBP Rutan Palu
Next Article telkomsel lite Kartu Perdana Telkomsel Lite, Akses Broadband Hemat Terjangkau

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Majelis Takil Datokarama Palu, Minggu (21/9/2025). (©MT Datokarama)
Komunitas

Wakapolda Sulteng Bagikan 70 SIM Gratis di Majelis Taklim Datokarama

beritapalu
Stan PT Vale di Gebyar UMKM oleh HIPMI Sultra , 20-21 September 2025. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Tampilkan Produk UMKM Binaan di Gebyar UMKM HIPMI Sultra

beritapalu
Plt. Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa menyerahkan piagam pada rangkaian pelantikan dan rakerda BKPRMI Kota Palu, Sabtu (20/9/2025). (©Prokopim Setda Kota PAlu/Imron)
Komunitas

BKPRMI Diharap Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Umat

beritapalu
Penandatanganan nask MoU pemberdayaan tenaga lokal antar Pemkab Kolaka dengan PT Vale Indonesia di Kolaka, Sultra, Kamis (18/9/2025). (©Pt Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale dan Pemkab Kolaka Teken MoU Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?