Hukum-KriminalPalu

Polresta Palu Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu

×

Polresta Palu Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu

Share this article

Sita Hampir Delapan Gram Barang Bukti

Sejumlah paket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palu, Senin (8/6/2026). (©Humas Polresta Palu)
Sejumlah paket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palu, Senin (8/6/2026). (©Humas Polresta Palu)

PALU, beriapalu.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Palu.

Kapolresta Palu melalui Kasatnarkoba Kompol Usman mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan sejumlah pelaku di wilayah Kecamatan Tatanga.

Dalam pengungkapan pertama sekitar pukul 13.55 WITA, petugas menangkap dua pria berinisial AF (44), warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dan ARF (49), warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, di Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,944 gram serta satu lembar plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang mereka kenal dengan nama AZZ yang berada di wilayah Tatanga. Narkotika itu diduga akan digunakan sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan sekitar pukul 14.00 WITA berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (46) di Jalan Darma Putra Lorong III, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga.

Dari tangan AZ, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram serta satu buah sendok sabu yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.

Kompol Usman menjelaskan, penangkapan AZ juga berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, AZ mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali,” kata Usman.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

AF dan ARF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 9 June, 2026
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini: Saluran WhatsApp

Leave a Reply