Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu tangkap 1 pelaku utama MA dan 2 penadah FW, M. Tiga motor diamankan, hasil penjualan curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba sabu.
PALU, beritapalu.ID | Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan satu pelaku utama berinisial MA alias B serta dua penadah berinisial FW dan M. Pengungkapan dilakukan melalui pengembangan dari laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi pada 4 Mei, 6 Mei, dan 9 Mei 2026 di wilayah Palu Selatan dan Palu Barat. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam operasi yang melibatkan koordinasi lintas wilayah.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku menggunakan modus yang licik untuk menyamar sebagai penumpang biasa. Pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor, kemudian di tengah perjalanan meminta korban turun dengan alasan mengambil sesuatu. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk bereaksi. Modus ini telah digunakan pelaku pada setidaknya tiga lokasi kejadian selama periode lima hari, menunjukkan pola sistematis dalam pelaksanaan kejahatan.
“Pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor, lalu di tengah perjalanan meminta korban turun dengan alasan mengambil sesuatu. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.”
“Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian ini.”
— AKP Ismail Boby, Kasat Reskrim Polresta Palu
Polresta Palu mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian: Honda Vario warna hitam, Yamaha Jupiter MX 135 warna hijau, dan Honda Beat warna putih yang telah dicat ulang menjadi hitam untuk menyamarkan identitas asli. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk menukar identitas motor hasil curian sebelum dijual ke penadah. Dari hasil interogasi, pelaku utama mengaku telah menjual kendaraan hasil curian kepada dua penadah yang berada di wilayah Sigi dan Palu Utara, menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terstruktur.
Hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu, menunjukkan bahwa kejahatan pencurian terkait dengan ketergantungan narkoba. Sebelum diamankan polisi, pelaku utama juga sempat menjadi sasaran amukan massa setelah diduga melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Pelaku mendapat luka akibat amukan tersebut dan sempat dirawat di Puskesmas Marawola sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan bahwa tim terus melakukan pengembangan untuk menggali kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, keterlibatan pihak lain dalam jaringan penadahan, dan modus pencurian kendaraan yang mungkin belum terungkap. Kasus ini menekankan pentingnya tingkat kewaspadaan masyarakat saat naik kendaraan bermotor, terutama jika diminta oleh penumpang untuk turun tanpa alasan yang jelas.











