
Di pegunungan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, petani kopi seperti Algius dan Yone sedang “mencari nama” untuk kopi mereka. Bukan sekadar nama dagang, melainkan pengakuan hukum atas identitas dan warisan budaya yang mereka jaga selama berabad-abad. Pertanyaannya: apakah hukum Indonesia siap memberikan perlindungan itu?
Pencarian ini sedang dituangkan melalui Indikasi Geografis (IG)—mekanisme hukum yang seharusnya melindungi produk berdasarkan asal-usul geografis dan karakteristik uniknya. Dalam seminar “Kajian Indikasi Geografis Kopi Dombu Marawola Barat” awal November lalu, Moh. Ali dari Kemenkumham Sulteng menegaskan: “Rasa dan karakter adalah identitas. Itu yang dilindungi IG.”
Tapi di sini letak masalahnya. Kalimat Ali terdengar sederhana, namun menyimpan kompleksitas hukum yang belum sepenuhnya terpecahkan di Indonesia.
Hukum Belum Selaras dengan Konstitusi
Secara konstitusional, Indonesia telah mengakui masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.”
Namun, ketika membaca UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG—regulasi yang seharusnya melindungi “rasa” dan identitas lokal—ada kejanggalan. Pasal 53 ayat (3) UU ini hanya menyebut “lembaga yang mewakili masyarakat,” “pemerintah daerah,” atau “konsumen” sebagai pemohon IG. Tidak ada sebutuhan eksplisit tentang “Masyarakat Hukum Adat.”
Ini bukan kebetulan. Penelitian akademis menunjukkan bahwa penghilangan frasa tersebut adalah hasil dari dominasi paradigma kepemilikan individual dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang cenderung tidak nyaman dengan kepemilikan komunal. Akibatnya, masyarakat adat dipaksa untuk “menyederhanakan” diri menjadi sekadar “kelompok masyarakat”—padahal mereka memiliki kearifan lokal yang kompleks dan sistem sosial yang terstruktur.
Risiko Legalitas yang Tersembunyi
Konsekuensinya konkret: Meskipun pengajuan IG Marawola Barat penuh dengan semangat, ada potensi problem legalitas di kemudian hari. Jika suatu saat terjadi sengketa—misalnya, Desa Dombu mengklaim istimewa atas penggunaan nama, sementara Desa Lewara dan Soi keberatan karena punya kualitas kopi setara—siapa yang memiliki otoritas untuk memutus?
Masyarakat Perlindungan IG (MPIG) yang akan dibentuk memiliki fungsi pengawasan mutu dan pemberian otorisasi. Tapi MPIG tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa adat (ajudikasi). Jika terjadi konflik, pihak-pihak hanya bisa bermusyawarah. Hasil musyawarah tidak memiliki kekuatan mengikat secara perdata kecuali dituangkan dalam perjanjian tertulis yang didaftarkan ke pengadilan.
Dua kasus besar tahun lalu menunjukkan betapa rentannya posisi masyarakat adat. Pada 2023-2024, ribuan warga Masyarakat Hukum Adat Rempang, Batam, digusur untuk proyek Rempang Eco City tanpa persetujuan mereka. Di Papua, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1900/K/PDT/2024 akhirnya mengakui bahwa penerbitan sertifikat tanah di atas tanah ulayat tanpa persetujuan MHA adalah Perbuatan Melawan Hukum. Meski putusan itu memenangkan rakyat, ia datang setelah bertahun-tahun litigasi yang memakan biaya dan energi.
Belajar dari Luar: Model Georgia Paling Relevan
Untuk memahami apa yang bisa dilakukan, saya membandingkan sistem IG di empat negara: Iran, India, Prancis, dan Georgia.
Iran mengakui hak moral atas pengetahuan tradisional melalui fatwa, tapi birokrasinya berlapis: memakan waktu 12-18 bulan dengan biaya USD 2-5 ribu.
India memiliki dokumentasi tradisi paling canggih (Traditional Knowledge Digital Library dengan 34 juta halaman), namun hanya 5% IG yang berasal dari komunitas adat. Petani kecil hanya menikmati 30% dari premium harga—sisanya diambil perantara.
Prancis memiliki sistem AOC (Appellation d’Origine Contrôlée) yang sangat solid, tapi sangat eksklusif dan mahal (€5-15 ribu) serta lambat (24-36 bulan). Model ini cocok untuk petani yang memiliki lahan sendiri (seperti pemilik chateau di Bordeaux), bukan untuk petani kecil yang terfragmentasi.
Georgia, bekas negara Soviet di Kaukasus, menawarkan model paling relevan. Sistem IG mereka efisien: hanya 8-14 bulan dengan biaya USD 1-2.5 ribu. Yang unik: Georgia mengakui NGO sebagai pemohon, mengintegrasikan adat Marani (tradisi pembuatan wine kolektif) ke dalam spesifikasi teknis, dan menggunakan Darbazi (musyawarah adat) untuk menyelesaikan sengketa internal sebelum naik ke pengadilan. Hasil keputusan Darbazi diterima sebagai bukti oleh pengadilan, meskipun tidak memiliki kekuatan eksekusi langsung.
Hasilnya: wine Georgia meningkat nilainya 50% pasca-IG, meskipun butuh subsidi pemerintah untuk sertifikasi petani kecil.
Tiga Langkah Konkret untuk Marawola Barat
Sambil menunggu perubahan UU yang membutuhkan waktu politis, ada tiga hal yang bisa dilakukan sekarang:
Pertama, susun Community Protocol dari ketujuh desa yang berisi komitmen penggunaan nama bersama, pembagian manfaat yang adil, dan mekanisme musyawarah jika sengketa. Protokol ini bisa didaftarkan sebagai akta perjanjian di pengadilan negeri untuk memberikan kekuatan mengikat.
Kedua, lakukan legal audit terhadap potensi sengketa nama. Pastikan nama yang dipilih (“Kopi Dombu,” “Kopi Marawola,” atau “Kopi Lena”) tidak ada yang sudah terdaftar sebagai merek atau IG, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ketiga, latih paralegal adat bagi petani kopi. Tidak semua sengketa IG harus diselesaikan melalui litigasi perdata yang mahal. Paralegal adat bisa membantu mediasi, pengaduan ke DJKI, hingga advokasi kebijakan.
Catatan Penting: Jangan Bebankan Semuanya pada Petani
Opini ini tidak ingin meromantisir petani sebagai pahlawan tanpa cela. Faktanya, produksi kopi Marawola Barat masih terbatas (sekitar 300 hektare lahan dan 200 ribu pohon). Kapasitas pascapanen belum merata. Artinya, naiknya harga pasca-IG tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan jika volume produksi kecil.
Pemerintah Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulawesi Tengah perlu hadir dengan program pendampingan teknis yang masif: peremajaan kebun, pengadaan alat pascapanen, dan pelatihan cupping (uji rasa). Petani harus mampu tidak hanya menjadi pemasok green bean, tetapi juga menjual produk olahan dengan nilai tambah lebih tinggi.
Penutup: Hukum Harus Mendengarkan
Kopi Marawola Barat sedang mengajarkan kita bahwa rasa bukan sekadar sensasi. Rasa adalah klaim hukum yang membutuhkan pengakuan—klaim atas tanah, iklim, dan tangan-tangan petani yang merawat tanaman lintas generasi.
Negara, melalui regulasi IG, seharusnya menjadi pendengar yang baik. Namun hingga kini, hukum Indonesia masih tergagap antara janji konstitusional dan realitas regulasi.
Tugas kita sekarang bukan sekadar mempercepat pendaftaran IG, tetapi memperkuat fondasinya—baik dari sisi kelembagaan petani, pengakuan hukum adat, maupun redistribusi manfaat yang adil. Karena pada akhirnya, IG bukan sekadar label, melainkan perjanjian sosial baru antara negara, pasar, dan masyarakat adat untuk saling menghormati akar budaya dan ekologi dari setiap produk yang lahir dari bumi Nusantara.
Rasa harus bicara. Dan hukum harus merespons.
Penulis adalah Akademisi Hukum Lingkungan & Hukum Sumber Daya Alam





