PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang pria berinisial YJ (32) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Senin (13/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga di Desa Poleroa Makuhi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan YJ,” ujar Chandra di Mapolres Sigi, Jumat (23/4/2026).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat Desa Poleroa Makuhi, Unit Opsnal Satresnarkoba menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.











