JAKARTA, beritapalu.ID | BPOM bersama Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek sebuah rumah di Jakarta Barat dan menemukan gudang penyimpanan serta operasi pengemasan ilegal gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” dengan merek Baby Whip. Tim operasi menemukan ratusan tabung gas dalam berbagai ukuran dan peralatan pengemasan sekunder.
Penggerebekan dilakukan di Jl. Kapuk Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026). Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menemukan barang bukti 51 tabung Baby Whip berisi N₂O ukuran 2,2 liter, 42 tabung 640 gram, serta 9 tabung valve dengan kapasitas 1 kilogram hingga 7 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 26 tabung kosong dalam berbagai ukuran, peralatan pengemasan berupa alat pemanas sealer, plastik segel, puluhan kardus kemasan, tutup tabung, serta 3 dus nozzle (nosel) sebagai alat bantu penggunaan produk. Hasil investigasi awal menunjukkan pelaku melakukan pengemasan sekunder di lokasi, sementara tabung dan kemasan diimpor dari berbagai negara dan isi gas diperoleh dari distributor gas di Bekasi.
Penyalahgunaan N₂O dengan cara dihirup langsung untuk menimbulkan efek kesenangan tengah menjadi tren yang mengkhawatirkan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penyalahgunaan gas ini dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh, bahkan kematian.
Kepala BPOM menegaskan praktik peredaran ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 ayat (1) dan Pasal 145 ayat (1) UU yang sama. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam penggunaan yang benar, N₂O memiliki manfaat terbatas di bidang medis, pangan, dan otomotif. Di bidang pangan, N₂O digunakan sebagai bahan tambahan pangan untuk propelan dalam produk seperti whipped cream. Namun, penggunaan medik hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan dan harus dikombinasikan dengan oksigen 30-50% untuk mencegah hipoksia.
BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 pada 27 Februari 2026 yang mengatur produksi, importasi, registrasi, dan peredaran N₂O. Sesuai surat edaran tersebut, produk sejenis Baby Whip tidak termasuk dalam kelompok bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penyalahgunaan produk berisiko kesehatan dan menjadi konsumen cerdas yang memahami cara memilih produk sediaan yang aman, bermutu, dan bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Sulteng, Mardianto menyebutkan, hingga tayangnya berita ini tim pengawas belum menemukan produk tersebut di wilayah Palu dan sekitarnya.











