PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan depan. Kebijakan ini menggabungkan Work From Home (WFH) pada Kamis-Jumat dengan kewajiban bekerja dari kantor pada Senin-Rabu, dan diperkuat dengan wajib menggunakan transportasi bus Tranpalu.
Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid menyampaikan kebijakan tersebut dalam apel akbar di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (10/04/2026), yang dihadiri seluruh ASN Pemerintah Kota Palu.
Hadianto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons pemerintah pusat terkait penerapan WFH untuk efisiensi anggaran akibat dampak kondisi geopolitik global terhadap APBN. Namun, Pemerintah Kota Palu juga menambahkan dimensi baru dengan menerapkan Work From Anywhere (WFA), sistem kerja yang lebih fleksibel.
“Melalui WFH dan WFA, kita diharapkan mampu menekan anggaran dan meningkatkan efisiensi kerja, namun capaian kerja tidak boleh menurun. Kita tetap harus memenuhi target dan 37 jam kerja dalam seminggu,” tegas wali kota.
Lebih signifikan lagi, wali kota mewajibkan seluruh ASN menggunakan bus Tranpalu mulai minggu depan. Kendaraan dinas atau pribadi dengan plat merah harus diparkir di kantor, dan kehadiran dicatat sejak pegawai berada di dalam bus.
Wali kota juga menekankan optimalisasi sistem e-office dan akan membentuk tim khusus untuk menjamin kualitasnya. Selain itu, ia mengumumkan penerbitan surat edaran tentang kepedulian lingkungan dengan sanksi denda Rp2 juta untuk pelanggaran kebersihan.
Dalam apel tersebut, Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin dan Sekretaris Daerah Irmayanti Pettalolo turut hadir mendampingi wali kota. Acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara KORPRI Kota Palu dan BPJS Kesehatan.











