PALU, beritapalu.ID | Seorang pria berinisial I diringkus tim Satresnarkoba Polresta Palu di kawasan Huntara Petobo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat digeledah, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek Sampoerna warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Tim Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria bernama Inhar yang diduga sering melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kompol Usman.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di wilayah Petobo. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu. Penyidik kini tengah memburu pemasok yang disebutkan tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kompol Usman.
Tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya