beritapalu.id
Tuesday, 18 Nov 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-KriminalParigi Moutong

Terkait Penembakan pada Pembubaran Unjuk Rasa, Polda Sulteng Tahan Bripka H

Published: 9 March, 2022
Share
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di mapolres Parigi Moutong beberapa waktu lalu. (Ftoo: Humas Podla Sulteng)
SHARE
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di mapolres Parigi Moutong beberapa waktu lalu. (Ftoo: Humas Podla Sulteng)

PALU,beritapalu | Penyidik Polda Sulteng akhirnya menahan Bripka H, tersangka oknum anggota Polres Parigi Moutong yang diduga menembak seorang warga pada aksi unjuk rasa menolak kegiatan pertambangan di Desa Sinei, Parigi Muotong, beberapa waktu lalu.

Penahanan itu kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto untuk mempermudah proses penanganan kasus karena sebelumnya yang bersangkutan disebutkan mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa dengan alasan sakit.

“Bripka H ditahan sejak 8 Maret dan itu dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng,” kata Kombes Didik dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).

Hari ini (Rabu, 9/3) kata Didik lagi, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin menuju Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat.

Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Erfaldi alias Aldi (21 tahun) meninggal dunia pasca pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh personil Polres Parimo pada 12/2/2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap proyektil yang ditemukan pada korban berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa proyektil yang ditemukan identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H, personil Polres Parigi Moutong. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:bripka Hkabid humaspenyidikanpolda sultengpolisitambangtinombotrans sulawesiunjuk rasa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Rumah Susun Pondok Pesantren Walisongo di Poso Diresmikan
Next Article Sejarah, Pertama Kalinya Pewarta Foto Indonesia Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

Perupa Wiyoso Yoganingrat alias Iwin berdiri di dekat karya lukisnya pada pameran tunggal di Ondewe Cafe, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/11/2025) malam. ©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

“Menghukum Waktu”, Jejak Iwin yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

17 November, 2025
Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Tempo/Amston Probel
Hukum-Kriminal

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

17 November, 2025
Petugas menata barang bukti uang hasil pencurian di depan pelaku di Mapolsek Tawaeli, Palu, Senin (17/11/2025). (©HUmas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Pencurian di Agen BRILink Palu Berakhir di Rumah Mertua

17 November, 2025
Waket DPRD Sulteng, Aristan pada diskusi naskah akademik urgensi raperda tata kelola pertambangan batuan di Palu, Senin (17/11/2025). (©KOMIU)
Bisnis

DPRD Sulteng Dorong Lahirnya Raperda Tata Kelola Pertambangan Batuan

17 November, 2025
Petugas memasangkan sabuk kepada sopir pada Ops Zebra Tinombala 2025 di palu, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Uncategorized

Satgas Gakkum Gunakan ELTE Mobile di Operasi Zebra Tinombala

17 November, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah jurnalis membawa pamplet saat menggelar aksi mimbar beas di depan Kantor Pengadilan Tinggi SUlteng, Minggu (16/11/2025). (©KKJ Sulteng)
Hukum-Kriminal

KKJ Sulteng Aksi Mimbar Bebas, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

beritapalu
Perempuan ED (kiri) diinterogasi di ruang pemeriksaan LP Parigi, Sabtu (15/11/2025). (©Huams Kanwil Ditjenpas Sulteng)
Headline

Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Pembalut

beritapalu
Para pihak bersengketa meneken kesepkatan damai melalui mediasi Posbankum di Desa Wakai, Tojo Unauna, Selasa (11/11/2025). (©Kanwil Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Sengketa Tanah 40 Tahun di Wakai Selesai Damai dengan Mediasi Posbankum

beritapalu
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi (kanan) menerima penghargaan dari Kakor Brimob yang diserahkan oleh Dansat Brimob Polda Sulteng, Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre, Jumat (14/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng Terima Penghargaan di HUT ke-80 Brimob

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?