PALU, beritapalu.ID | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan media di Kota Palu dan Sulawesi Tengah.
Langkah ini diambil menyusul masih adanya perusahaan media yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerjanya. Kasus keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR dinilai masih kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah.
Padahal, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan, termasuk bagi perusahaan media terhadap jurnalis dan pekerja media yang dipekerjakannya.
Melalui posko ini, jurnalis dan pekerja media dapat melaporkan kasus keterlambatan, pemotongan, atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja. AJI Kota Palu memastikan kerahasiaan identitas pelapor, dan informasi yang masuk akan digunakan untuk kepentingan advokasi, pendampingan, serta pemetaan persoalan ketenagakerjaan di sektor media.
Jurnalis dan pekerja media yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Hotline Posko Pengaduan THR AJI Kota Palu di nomor 0853-4100-0171.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya