JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Selasa (3/3/2026).
PKS ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta. Penandatanganan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi penanganan tindak pidana, peningkatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas bagi masyarakat. Kerja sama ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Kedua lembaga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya