BANGGAI, beritapalu.ID | Jajaran Polres Banggai mengamankan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Luwuk Utara pada Minggu (1/3/2026) dini hari. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 9,12 gram.
Dua tersangka berinisial AD (24), warga Desa Tangawas, Balantak Selatan, dan AH (30), warga Desa Awu, Kabupaten Banggai. AD diamankan di sebuah tempat kos kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara, dengan barang bukti 3 sachet sabu seberat 3,64 gram, 3 bong, gunting, macis gas, 1 ponsel, dan 13 plastik ukuran kecil.
Sementara AH ditangkap di kediamannya di Desa Awu dengan barang bukti 4 sachet sabu seberat 5,48 gram, 2 alat hisap, sedotan, 2 pack plastik bening, macis gas, timbangan digital, dan sebuah ponsel.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, sebelum penangkapan, kedua pelaku telah lebih dulu bertolak ke Palu pada Jumat (27/2/2026) menggunakan sepeda motor untuk membeli sabu.
“Mereka membeli 7 gram sabu dari seseorang seharga Rp5.250.000 untuk kembali diedarkan di Kota Luwuk,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo UU No. 35 Tahun 2008 jo Pasal 2 Ayat 11 UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 609 Ayat 1 huruf a KUHP.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya