PALU, beritapalu.ID | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Senin (2/3/2026). Kedua terduga pelaku, HF dan RF, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 13.30 WITA di Huntap 1 Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Terduga pelaku HF (38), warga Kelurahan Talise Valangguni, diamankan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mantikulore setelah kedapatan membawa narkotika.
Dari tangan HF, polisi menyita dua paket sabu, dua batang pirex kaca, satu sendok sabu, dan satu tas selempang hitam. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menangkap RF di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika. Barang bukti yang disita antara lain satu paket sedang sabu, dua plastik klip kosong, satu sapu lantai mobil, satu unit HP Oppo biru, dan satu unit mobil Toyota Avanza merah bernomor polisi DN 1394 AP.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena menyampaikan, pengungkapan dua kasus ini menunjukkan komitmen penuh jajaran Polresta Palu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dan jajaran Polsek dalam memberikan informasi yang akurat.
“Polresta Palu berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang,” tegas Kapolresta.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
HF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional, sementara RF dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional. Polisi telah melakukan tes urine dan pemeriksaan saksi terhadap kedua tersangka, serta tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap penuntutan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya