PALU, rindang.ID | Pemerintah Kota Palu memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan pemenuhan hak dan akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan yang dibuka Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Sosial, khususnya terkait pendataan, verifikasi, serta penguatan akses pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Susik menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara.
“Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan para penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan yang sama,” ujarnya.
Ia mengatakan, implementasi regulasi tersebut juga perlu didukung dengan percepatan proses pendataan dan verifikasi, termasuk terkait Kartu Penyandang Disabilitas.
Hingga kini, sekitar 338 penyandang disabilitas telah terverifikasi dari 28 kelurahan, sementara 18 kelurahan lainnya belum mengakses proses verifikasi. Karena itu, para camat diminta segera mengevaluasi kendala di wilayah masing-masing dan mempercepat koordinasi dengan tim terkait.
Susik menilai, data yang akurat menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan dan haknya.
Selain pendataan, Pemkot Palu juga mendorong kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari transportasi umum, pusat pelayanan hingga tempat usaha.
“Kita berharap Kota Palu tidak sekadar mengikuti daerah lain, tetapi bisa lebih cepat menghadirkan pelayanan publik yang inklusif,” katanya.
Hasil verifikasi selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Susik menegaskan, Pemkot Palu berkomitmen memastikan tidak ada penyandang disabilitas yang belum terdata, terverifikasi, maupun mendapatkan akses pelayanan akibat lemahnya koordinasi.
“Harapan kita sederhana, yaitu memastikan tidak ada seorang pun penyandang disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya,” pungkasnya.











