PALU, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Subdit II membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Operasi penyelidikan dimulai pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit II yang dipimpin Panit 1 IPTU Komang Darmawa dan Panit 2 IPDA Burhan Husain. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RR (44), ibu rumah tangga asal Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RR diduga membeli sabu-sabu seberat kurang lebih 10 gram di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, untuk kemudian diedarkan kembali di kawasan Jalan Seroja. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 5 paket kecil plastik bening dan 11 paket kecil plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu, serta satu dompet kecil berwarna merah muda.
“Seluruh paket sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet kecil milik terlapor dengan berat total 25,40 gram,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
Sembiring menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan. “Hasil pemeriksaan sementara, RR diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Untuk pengembangan kasus ini masih terus dilakukan demi mengungkap bandar dan asal sabu-sabu tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya