PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku pada hari yang sama, Minggu (1/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.25 WITA di Penginapan Cokelat Kamar 202, Jalan Lasoso, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi.
Terduga pelaku berinisial S (44) ditangkap setelah Tim Lidik Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
“Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 4 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,726 gram serta 1 alat hisap (bong),” ujar Usman.
Penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA di salah satu rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Terduga pelaku juga berinisial S.
Petugas menemukan 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,297 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu (bong), dua pireks kaca, satu kotak hitam, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta satu jaket jins warna biru.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menyampaikan, penindakan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam pemberantasan peredaran narkotika di daerah hukum Kota Palu.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen kami untuk menanggulangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Usman menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Usman.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait peredaran narkotika.
Dalam penangkapan pertama, dua saksi anggota yang turut mendampingi proses penangkapan adalah Novry Pontoh dan Rian Adrian dari Aspolresta Kota Palu.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya