JAKARTA, beritapalu.ID | Ekonomi Indonesia diproyeksikan akan tumbuh pada kisaran 4,9-5,7 persen pada 2026, meningkat dari prakiraan pertumbuhan 2025 sebesar 4,7-5,5 persen. Proyeksi ini terungkap dalam Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 yang diluncurkan Bank Indonesia di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
LPI 2025 mengangkat tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan” dan mengulas evaluasi serta prospek ekonomi global dan domestik, pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada 2025, dan arah bauran kebijakan pada 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan tiga hal penting dalam meluncurkan laporan ini, yakni Optimisme, Komitmen, dan Sinergi. Optimisme perlu terus dibangun dan diperkuat sehingga dapat memperkuat prospek perekonomian.
Berdasarkan laporan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2025 diprakirakan tumbuh dalam kisaran 4,7-5,5%, dan akan meningkat menjadi 4,9-5,7% pada 2026 serta terus naik menjadi 5,1-5,9% pada 2027. Stabilitas harga tetap terjaga dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027.
Warjiyo menekankan bahwa komitmen perlu diperkuat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan ekonomi nasional. Bank Indonesia berkomitmen terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas.
Sementara itu, sinergi juga perlu terus diperkuat untuk lima area penting, yakni memperkuat stabilitas perekonomian, mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan industrialisasi, memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembiayaan perekonomian, dan mengakselerasi digitalisasi.
Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan berdaya tahan, dengan tetap waspada terhadap berbagai gejolak dan ketidakpastian serta dampak rambatannya ke perekonomian domestik.
Laporan ini merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (7) dari UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPI 2025 diharapkan menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas tentang perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya