PALU, beritapalu.ID | Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu memulai proyek biogas dari pengolahan sampah melalui kerja sama dengan Kanadevia Indonesia. Proyek ini didukung penuh oleh berbagai kementerian terkait di tingkat pusat.
Direktur Utama KEK Palu Sony Panukma Widianto menjelaskan bahwa pihaknya bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid telah bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk memberikan informasi perkembangan proyek biogas yang akan dikembangkan di kawasan KEK Palu.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah poin strategis yang sangat krusial bagi percepatan realisasi proyek, khususnya dari sisi dukungan regulasi dan keberlanjutan lingkungan. “Proyek ini tidak hanya berfokus pada solusi pengelolaan sampah semata, tetapi juga dirancang dengan konsep ekonomi sirkular, yang akan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat Kota Palu. Ini adalah proyek lingkungan, proyek ekonomi, sekaligus proyek dengan unsur sosial,” jelas Sony.
Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan dukungan penuh terhadap kelancaran perizinan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Dukungan tersebut dinilai menjadi faktor kunci untuk memastikan proyek biogas di KEK Palu dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan standar lingkungan nasional.
Selain itu, pihak KEK Palu dan Kanadevia Indonesia juga telah melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu di Kantor Kementerian Investasi. Dalam pertemuan tersebut, Wamen Investasi menyampaikan dukungan penuh dan komitmen percepatan agar proyek strategis ini dapat segera terwujud.
Sinergi antara KEK Palu, Pemerintah Kota Palu, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi menunjukkan bahwa proyek biogas KEK Palu telah mendapatkan dukungan kuat lintas kementerian. Kolaborasi ini menjadi contoh nyata kerja sama pusat dan daerah dalam mendorong investasi hijau dan berkelanjutan di Indonesia Timur.
Proyek biogas bersama Kanadevia Indonesia diharapkan menjadi role model nasional dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Proyek ini juga membuka peluang baru dalam pemanfaatan carbon credit dan penguatan ekonomi sirkular di daerah.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Palu konsisten menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Kawasan Ekonomi Khusus Palu merupakan kawasan strategis yang dikembangkan untuk mendorong investasi industri, hilirisasi, dan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah dengan fokus pada sektor industri hijau, logistik, dan pengolahan sumber daya alam.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya