beritapalu.id
Saturday, 7 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHukum-KriminalLingkunganNasional

KLH Bekukan Persetujuan Lingkungan 36 Perusahaan Tambang termasuk PT CPM

Published: 24 February, 2026
Share
Foto udara fasilitas produksi PT Citra Palu Minerals, anak usaha Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). (©PT Citra Palu Minerals)
Foto udara fasilitas produksi PT Citra Palu Minerals, anak usaha Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). (©PT Citra Palu Minerals)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan persetujuan lingkungan sekitar 36 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin pembuangan air limbah. Pembekuan ini berarti perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh melanjutkan operasional.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan perusahaan-perusahaan yang dibekukan mayoritas bergerak di sektor tambang batu bara dan nikel, termasuk PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).

“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif usai Rakortas di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (23/2/2026) dikutip dari katadata.co.id.

Kasus CPM: Pembukaan Hutan Ilegal dan Risiko Bencana

BACA JUGA:  Wali Kota Palu Rencanakan Pembangunan Keramba Ikan di Teluk Palu

Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebelumnya menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas Citra Palu Minerals di Palu, Sulawesi Tengah, dan melakukan penyegelan. Meski manajemen CPM membantah melakukan pembukaan hutan tersebut, KLHK tetap membekukan operasional perusahaan.

Hanif mengungkapkan ada risiko bencana serius bila operasional CPM dilanjutkan karena lokasi tambang berada di hulu Kota Palu. Pihaknya meminta perusahaan melakukan audit lingkungan terlebih dahulu.

“Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan lingkungan yang cukup serius, apalagi dia tempatnya di hulu, jadi di atas. Kemudian di bawahnya Kota Palu,” ujarnya.

Evaluasi 250 Perusahaan di 14 Provinsi

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari program evaluasi perusahaan ekstraktif yang dilakukan KLHK. Sejauh ini, tercatat ada 250 perusahaan di 14 provinsi yang telah selesai dievaluasi.

BACA JUGA:  Dua Terduga Penyalahguna Narkotika di Palu Ditangkap Polisi

Dari hasil evaluasi tersebut, KLHK telah menggugat sekitar 30 perusahaan melalui jalur hukum perdata dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp5-6 triliun.

“Mungkin ada Rp5-6 triliun dana (ganti rugi) yang sedang kami mintakan,” ujarnya.

Hanif membenarkan tidak semua gugatan berhasil di tingkat pertama. Namun, upaya hukum masih akan berlanjut dengan Kementerian mengajukan banding untuk kasus-kasus yang belum dimenangkan.

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:amdalbrmsizin lingkungankementerian lingkungan hidupklhpt cpm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ilustrasi (©AI Generative) DJP Resmi Luncurkan Coretax Form untuk Pelaporan SPT Orang Pribadi
Next Article Ilustrasi (©AI Generative) Melawan ‘Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Menko Ekonomi Airlangga Hertarto bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pad apeluncuran roadmap pengembanga kegiatan usaha dan Bullio di jakarta, Jumat (6/3/2026). (©OJK)
Bisnis

OJK Luncurkan Peta Jalan Ekosistem Bulion, Dorong Hilirisasi Emas Nasional

7 March, 2026
Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Deny GUnawan bersama sejumlah anak panti asuhan ada buka puasa bersama di Palu, Jumat (6/3/2026). (©Penrem 132/Tdl)
Militer

Korem 132/Tadulako Gelar Bukber, Santuni Veteran dan Anak Panti Asuhan

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Penutupan pesantren kilat LPKA Palu, JUmat (6/3/2026). (©Humas Ditjenpas Sutleng)
Palu

Anak Dibekali, Pesantren Kilat Ramadan di LPKA Palu Ditutup

7 March, 2026

Berita Populer

Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (kedua kanan) bersama sejumlah pejabat Sulteng memasukkan uang palsu ke mesin pencacah pada pemusnahan uang rupiah tidak asli di Ruang Kasiromu, BI Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

BI Sulteng Musnahkan Uang Palsu, Mayoritas Pecahan Rp100 Ribu

5 March, 2026
Perempuan LBB (59) berama barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Palu, Rabu (4/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Perempuan 59 Tahun Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu

5 March, 2026
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

5 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi pada kunjungan Komisi III DPR di Palu, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng Ungkap Kekurangan Personel dan Polsek ke Komisi III DPR RI

6 March, 2026
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (kiri) tiba di Bandara Mutiara SIs ALjufri disambut Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi (tengah), Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Komisi III DPR Kunjungi Polda Sulteng, Fokus Pengawasan Penegakan Hukum

5 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Inagurasi kedatangan pesawat AirAsia di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sabtu (7/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Bisnis

AirAsia Resmi Layani Rute Makassar–Palu, Buka Konektivitas Lebih Luas bagi Sulteng

beritapalu
Penyerahan cinderamata dari AirAsia ke Pemkot Palu pada Pra-Inagurasi rute Palu-Makassar di palu, Jumat (6/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

AirAsia Buka Rute Makassar–Palu, Momentum Kebangkitan Pascabencana

beritapalu
Aktivitas pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Morowali. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

Kinerja Operasonal PT Vale Stabil di Tengah Tekanan Harga Nikel Global

beritapalu
Pjs Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono menunjukkan naskah PKS usai diteken di Jakarta, Selasa (3/3/2026). (©OJK)
Bisnis

OJK dan Bareskrim Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?