BANGGAI, beritapalu.ID | Satuan Narkoba Polres Banggai menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu seberat 50,07 gram jaringan Palu-Luwuk dan menangkap seorang terduga bandar di Jalan Trans Sulawesi Desa Poh, Kecamatan Pagimana, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasus ini terbongkar diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai masuknya narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, yang akan diedarkan di Luwuk, Banggai. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid menyatakan pelaku dicegat saat menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk.
Pelaku berinisial MA (24), berdasarkan KTP miliknya merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang terbungkus dalam plastik berukuran besar yang telah dilakban warna coklat serta sebuah HP merk Oppo.
AKP Hamid menyatakan narkotika tersebut disinyalir merupakan jaringan asal Palu yang hendak diedarkan di wilayah Banggai. Satnarkoba Polres Banggai masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan 50 Gram Sabu Jaringan Palu-Luwuk
Leave a Comment
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya