beritapalu.id
Friday, 13 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasPolitikSulteng

DPRD Sulteng Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Published: 1 January, 2026
Share
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan (kedua kanan) bersama para pendorong Perda Perlindungan Masyarakat adar di palu. (©Karamha)
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan (kedua kanan) bersama para pendorong Perda Perlindungan Masyarakat adar di palu. (©Karamha)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dalam Sidang Paripurna masa Persidangan ke-I tahun Kedua di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (31/12/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng Aristan dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus dari Komisi IV tentang proses pengawasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat.

Perda yang ditetapkan pada pukul 10.00 WITA ini akan berlaku setelah teregistrasi dan terbitnya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina yang mewakili Pemerintah Provinsi menyatakan penetapan Perda ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah untuk melindungi MHA.

BACA JUGA:  Pasangan Handal Komitmen Dukung Kegiatan Kepemudaan

“Tidak main-main Pemerintah dan Legislatif dalam upaya mendorong Perda ini ada. Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal,” kata Novalina.

Pengesahan Perda PPMHA Sulteng ini merupakan hasil perjuangan selama kurang lebih enam tahun (2019-2025) oleh KARAMHA – Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat.

Amran Tambaru, Direktur Yayasan Merah Putih yang tergabung dalam KARAMHA, menyatakan kehadiran Perda PPMHA pada level provinsi sangat dinantikan komunitas Masyarakat Hukum Adat, terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.

Dengan ditetapkannya Perda PPMHA, Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke-8 yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat, mengikuti jejak Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

BACA JUGA:  Hidayat-Andi Nur B Lamakarate Resmi Sebagai Paslon Pilwakot

“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif. Perda ini menjadi bagian dari kondisi pemungkin untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN,” kata Amran.

Aristan menegaskan secara substansi Perda MHA sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat adat tetapi juga bagi daerah yang memiliki peran melindungi masyarakat adat.

“Adanya Perda yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada di lintas kabupaten/kota terlindungi,” jelasnya.

Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng yang mendorong dan mengawal hingga Perda ini disahkan, meminta agar Peraturan Gubernur segera diterbitkan untuk implementasi Perda.

BACA JUGA:  DPRD Sulteng Gelar RDP Bahas Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat karena kalau tidak dibuat peraturannya melalui SK Gubernur, Perda MHA ini tidak jalan. OPD leading sektor segera melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya,” kata Wiwik.

 

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:dprd sultenghukum adatkaramhamasyarakat adatperda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kapolda SUlteng Irjen Pol Endi Sutendi memperhatikan sejumlah senpi rakitan yang berhasil diamankan dalam operasi Madago Raya. (©Humas Polda Sulteng) Polda Sulteng Amankan 8 Senjata Api Rakitan dari Operasi Madago Raya 2025
Next Article Upaya pencarian oleh Tim SAR Gabungan atas seorang kake yang hilang di perkebunan Pagimana, Luwuk, Kamis (1/1/2026). (©Basarnas Palu) Tim SAR Cari Kakek 90 Tahun yang Hilang di Perkebunan Pagimana

Berita Terbaru

Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi menyalami seorang anggota POM TNI pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat TInombala 2026 di Mapolda SUlteng, Kamis (12/3/2026). (©HUmsa Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala

13 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar Parluhutan Sianipar pad apenutupan TMMD ke-127 di Polewali Mandar, Rabu (11/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Pangdam XXIII/Palaka Wira Tutup TMMD ke-127 di Polewali Mandar

12 March, 2026
Personel Unit Siaga SAR Ampana menunjukkan cara penggunaan life jacket pad asosialisasi keselamatan berlayar di ampana, Kamis (12/3/2026). (©Basarnas Palu)
Tojo Unauna

Unit Siaga SAR Ampana Sosialisasi Keselamatan Berlayar kepada Nelayan

12 March, 2026
Simulasi tanggap darurat banjri bandang yang digelar di Desa Rogo, Dolo Selatan, Sigi, Minggu (15/2/2026). (©Rumah Dua Jari)
Komunitas

PLN UPT Palu dan Rumah Dua Jari Perkuat Kesiapsiagaan Banjir Bandang di Desa Rogo

12 March, 2026
Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung di Sulawesi Selatan, rumah bagi kawasan karst terbesar kedua di dunia. (©️Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung)
Lingkungan

Kemenhut dan FAO Luncurkan Proyek Rp74,6 M Kendalikan Spesies Invasif di Indonesia

12 March, 2026

Berita Populer

Sejumlah warga berusaha menolong pengemudi pad akecelakaan beruntun di Jalan Yos Sudarso Palu, Rabu (11/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Yos Sudarso Palu

12 March, 2026
Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung di Sulawesi Selatan, rumah bagi kawasan karst terbesar kedua di dunia. (©️Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung)
Lingkungan

Kemenhut dan FAO Luncurkan Proyek Rp74,6 M Kendalikan Spesies Invasif di Indonesia

12 March, 2026
Forum Green Energy Transition Indonesia Day di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (©IESR/Alif Fitrah Bagaskara)
Lingkungan

Indonesia di Persimpangan Transisi Energi, IESR Soroti Rendahnya Realisasi Proyek EBT

11 March, 2026
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. (©Humas Polda Sulteng/AI Generative)
Palu

Polda Sulteng Buka Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 30 Maret

10 March, 2026
Kepala Perwakilan UNFPA Indonesia, Hassan Mohtashami pada peringatan Hari Perempuan Internasional (IWD) 2026 di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (©Itsnain G. Bagus/UNFPA Indonesia)
Internasional

UNFPA dan Kedutaan Filipina Soroti Kekerasan Digital terhadap Perempuan

10 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Foto bersama pengurus PFI Palu dan santri Panti Asuhan Kasih Sayang di palu, Kamis (12/3/2026). (©PFI Palu)
Komunitas

PFI Palu Bagikan Sembako ke Panti Asuhan dan Takjil di Kawatuna

beritapalu
Kapolres bersama Forkopimda Parimo menunag miras ke dalam lubang pada pemusnaha miras hasil operasi pekat di parigi, Kamis (12/3/2026). (©Humas Polres Parimo)
Hukum-Kriminal

Polres Parigi Moutong Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat

beritapalu
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi di atas helikopter memantau kesiapan Operasi Ketupat TInombala 2026, Rabu (11/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Pantau Kesiapan Operasi Ketupat Tinombala dengan Patroli Udara

beritapalu
Tim Angkutan Lebaran memeriksa alat keselamatan kapan di Pelabuhan Rakyat Banggai Laut, Kamis (12/3/2026). (©Basarnas Palu)
Banggai Laut

Ditemukan Banyak Kapal Belum Miliki Alat Keselamatan di Banggai Laut

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?