AMAN desak implementasi Putusan MK.35 untuk hentikan perampasan wilayah adat. Data 2025: 4 juta hektare dirampas, 162 warga korban kekerasan. Pemerintah harus segera sahkan UU Masyarakat Adat untuk mengakhiri “kolonialisme sumber daya alam” Indonesia.
JAKARTA, beritapalu.id | Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengeluarkan pernyataan kritis mengingati 13 tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK.35) dibacakan. Namun, AMAN mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada implementasi yang berarti dari putusan bersejarah tersebut. Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia masih terus menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan atas nama pembangunan. Data AMAN mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 4 juta hektar wilayah adat yang dirampas di 109 komunitas Masyarakat Adat, dan 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.
Wilayah-wilayah adat yang dirampas digunakan untuk berbagai proyek pembangunan: energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, dan penguasaan negara seperti taman nasional. Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengkritik keras ketiadaan implementasi Putusan MK.35, yang seharusnya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia. Selama puluhan tahun, negara bertindak seolah-olah sebagai pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat — suatu pendekatan yang fundamentalnya bertentangan dengan pengakuan konstitusional terhadap keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat.
“Putusan MK.35 semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama puluhan tahun menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat.”
“Presiden dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.”
— Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN
Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi hambatan signifikan dalam pengakuan wilayah adat. AMAN mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 366 produk hukum daerah tentang Masyarakat Adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui sebesar 33,6 juta hektare — namun 60 persen dari total wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan negara. Sementara itu, luas hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini hanya seluas 345.257 hektare yang tersebar di 164 komunitas masyarakat adat. Komitmen pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk mempercepat pengukuhan 1,4 juta hektare hingga saat ini belum ada sejengkal pun yang terealisasi.
Ketidakseimbangan antara lambannya pengakuan wilayah adat dengan cepatnya perluasan perizinan menunjukkan kebijakan yang tidak selaras dengan komitmen konstitusional. AMAN mencatat bahwa 7,4 juta hektare wilayah adat berada di dalam penguasaan berbagai izin konsesi, termasuk izin konsesi kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besar. Selain itu, 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan, sebagian besar di antaranya merupakan desa-desa yang berada di dalam wilayah Masyarakat Adat. Situasi ini mengakibatkan terhambatnya pembangunan infrastruktur pedesaan, ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, kriminalisasi, dan kemiskinan struktural bagi Masyarakat Adat.
AMAN menekankan bahwa peringatan 13 tahun Putusan MK.35 harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat beserta hak asal-usulnya. Organisasi menggarisbawahi bahwa Masyarakat Adat telah terlalu lama menunggu pengakuan atas hak-hak yang secara konstitusional telah dijamin. Pemerintah terikat pada tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghormati dan melindungi Masyarakat Adat. AMAN menekankan bahwa jika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat RI harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.










