beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalLingkunganMorowali UtaraPoso

Pengadilan Negeri Poso Kabulkan Gugatan Lingkungan WALHI

Published: 4 December, 2025
Share
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
SHARE

POSO, beritapalu.ID | Pengadilan Negeri Poso mengabulkan gugatan lingkungan hidup yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap tiga perusahaan pengolahan nikel di Morowali Utara, Selasa (3/12/2025). Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso ini dikeluarkan setahun setelah gugatan diajukan pada 6 Desember 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan.

Pengadilan memerintahkan ketiga perusahaan untuk segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir, pemukiman perkampungan, dan sungai terdampak dalam waktu enam bulan setelah putusan dibacakan.

Lokasi yang wajib dipulihkan mencakup wilayah pesisir dengan posisi geografis S: 01° 58′ 24.86″ dan E: 121° 26′ 10.20″, wilayah pemukiman dengan posisi S: 01° 57′ 33.15″ dan E: 121° 25′ 15.17″, serta wilayah sungai dengan posisi S: 02° 1′ 48.05″ dan E: 121° 27′ 52.56″.

BACA JUGA:  Bupati Donggala Sambut Baik Inisiatif Pembentukan Forum Multi Pihak

Pengadilan juga menghukum ketiga perusahaan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari ke rekening Pemkab Morowali Utara apabila terlambat melaksanakan putusan sejak berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ketiga perusahaan diperintahkan mengganti biaya operasional investigasi dan pengambilan sampel sebesar Rp8,7 juta serta biaya pengujian laboratorium sebesar Rp14,985 juta kepada WALHI, dengan total Rp23,685 juta.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulteng Periode 2021-2025 Sunardi menyatakan bahwa gugatan ini merupakan kemenangan pertama WALHI di Sulawesi Tengah dalam kasus lingkungan.

“Gugatan ini kami lakukan atas dasar dampak kerusakan lingkungan terutama kerusakan udara akibat penggunaan batu bara pada PLTU Industri (Captive) penyebab penyakit ISPA yang diderita warga desa dan gatal-gatal kulit akibat pencemaran air sungai yang terjadi di Desa Tanauge dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara,” ujar Sunardi.

BACA JUGA:  Buaya Teluk Palu Kian Mengancam, Walhi Minta Pemerintah Menyeriusi

Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara untuk melakukan pengawasan terhadap pemulihan lingkungan yang dilakukan ketiga perusahaan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan sepenuhnya.

Ketiga pihak tersebut turut digugat karena dinilai lemah dalam pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap aktivitas industri dan pertambangan. Tidak tersedianya data dampak kesehatan spesifik warga di sekitar wilayah industri menjadi salah satu kelalaian dalam fungsi pengawasan dan pemantauan.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:Gunbuster Nickel IndustryNadesico Nickel Industrypn posoStardust Estate Investmentwalhi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur membacakan naskah sumpah ikra setia kepada NKRI kepada napiter di Lapas Palu, Kamis (4/12/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng) Deradikalisasi di Lapas Palu, Napiter Ikrarkan Setia kepada NKRI
Next Article Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi (kanan) melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana Sumatera di Mapolda Sulteng, Kamis (4/12/2025). (©Humas Polda Sulteng) Polda Sulteng Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?